Senin, 23 November 2020 06:20 UTC
ILUSTRASI KESEJAHTERAAN BURUH: Serikat buruh kembali turun ke jalan, menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Ilustrasi komik: Siti
JATIMNET.COM, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah memutuskan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021. Tanggapan beragam dilontarkan buruh dan pengusaha terkait kenaikan tersebut.
Menurut Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur Nuruddin Hidayat, penetapan UMK tahun 2021 tidak jelas parameternya dan terkesan asal-asalan. Ia mempertanyakan angka kenaikan yang hanya Rp 100 ribu.
"Apakah kenaikan tertinggi sebesar Rp 100 ribu dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dalam situasi pandemi seperti saat ini? lebih-lebih untuk daerah yang naiknya dibawah itu dan bahkan tidak ada kenaikan," ujar Nuruddin dalam siaran persnya, Senin 23 November 2020.
"Lantas apakah daerah yang UMK-nya naik Rp 100 ribu dapat diartikan bahwa daerah tersebut tidak terdampak pandemi Covid-19," Imbuhnya.
BACA JUGA: Ini UMK Jatim 2021
Selain itu, untuk daerah yang tidak mengalami kenaikan UMK, Nuruddin juga mempertanyakan tentang kesejahteraan pekerja atau buruh di wilayah tersebut. "Apakah daerah-daerah tersebut dapat dikatakan pendapatannya sudah layak untuk kesejahteraan pekerja/buruh?,” tegasnya.
Nuruddin memahami pandemi Covid-19 berdampak pada banyak sektor, tak terkecuali pengusaha dan pekerja. Di pengusaha mungkin dampaknya pada penurunan omset atau keuntungan.
Namun pada buruh pandemi menyebabkan penurunan daya beli dan membengkaknya pengeluarkan. "Keputusan Gubernur tentang UMK tahun 2021 ini pun juga tidak mencerminkan political will seorang gubernur untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh Jawa Timur," tegasnya.
Nuruddin mengungkapkan rasa kekecewaannya dengan penetapan UMK tahun 2021. Gubernur dinilai sama sekali tidak mengakomodir aspirasi buruh yang tergabung ke dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Timur yang disampaikan pada saat aksi demonstrasi 19 November 2020 lalu.
BACA JUGA: Gubernur Tetapkan UMK 2021, Ring 1 Naik Rp 100 Ribu
Gubernur juga dianggap tidak peka terhadap kondisi sosial ekonomi pekerja/buruh disaat pandemi seperti saat ini.
"Kami berencana melakukan aksi demonstrasi kembali sebagai bentuk kekecewaan terhadap keputusan Gubernur tentang UMK tahun 2021. Kami juga mempertimbangkan melakukan gugatan hukum terhadap SK Gubernur Jatim tentang UMK Tahun 2021 di Jawa Timur," bebernya.
Terpisah, sehari sebelumnya Wakil Ketua Bidang Organisasi Apindo Jatim, Johnson Simanjuntak menyarankan kepada pengusaha untuk mengambil langkah penangguhan jika melihat kenaikan UMK terlalu tinggi.
Bahkan pihaknya juga mempersilahkan pengusaha melakukan gugatan bila dianggap keputusan ini tidak sesuai regulasi atau undang-undang. "Ini saya bicara Apindo, tetapi sebagai dewan pengupahan saya mengucapkan terimakasih," kata Jhonson yang juga Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jatim.
BACA JUGA: Buruh Pertanyakan Komponen Kenaikan UMP Jatim 2021
Jhonson menyebutkan sebenarnya banyak pengusaha yang merasa keberatan atas kenaikkan tersebut. Utamanya pengusaha yang bergerak di sektor padat karya.
Mereka, kata dia, keberatan mengingat masih pandemi Covid-19. "Padat karya itu yang pasti paling terdampak. Ini sangat berdampak bagi mereka," kata Johnson.
Beberapa perusahaan ada yang mempertimbangkan untuk melakukan relokasi ke daerah yang UMK-nya lebih rendah. Meskipun, Johnson tak menyebut jumlah pastinya.
"Sudah banyak mereka yang mengeluhkan. Salah satunya mereka akan berpikir untuk relokasi. Sudah ada beberapa juga yang relokasi kan. Mereka sedang menyiapkan lahan di Nganjuk dan Ngawi," tandasnya.
Tak hanya itu, sejumlah perusahaan ada juga yang mulai melirik Jawa Tengah. Johnson mengatakan, Apindo tidak akan bisa mencegah ketika perusahaan itu memutuskan untuk merelokasi usahanya.
