Logo

105 Pasangan Pengantin di Surabaya Ikuti Nikah Massal

Reporter:,Editor:

Kamis, 23 December 2021 15:40 UTC

105 Pasangan Pengantin di Surabaya Ikuti Nikah Massal

NIKAH MASSAL. Salah satu pasangan pengantin yang ikut nikah massal yang difasilitasi Pemkot Surabaya, Kamis, 23 Desember 2021. Foto: Pemkot Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya berkolaborasi bersama Pengadilan Negeri Agama dan Pengadilan Negeri Kota Surabaya memudahkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) terintegrasi.

Layanan online terintegrasi atau One Gate System tersebut terbagi menjadi dua layanan online atau yang biasa dikenal sebagai Duo Lontong, yakni Lontong Kupang dan Lonting Balap.

Lontong Kupang adalah Layanan Online dan Terpadu One Gate System antara Dispendukcapil Surabaya, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama Surabaya dan Lontong Balap adalah Layanan Online dan Terpadu One Gate System Bersama Dispendukcapil Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan layanan online terintegrasi tersebut, digelarlah pelaksanaan nikah massal yang dimulai dengan Sidang Isbat Nikah Terpadu dan dilanjutkan dengan pelaksanaan Sidang Pencatatan Kelahiran, Kematian, Perkawinan dan Perceraian, serta Identitas Hukum lainnya yang digelar di Gedung Convention Hall Arif Rahman Hakim, Surabaya, Kamis, 23 Desember 2021.

BACA JUGA: Surabaya Miliki 185 Titik Layanan Pengurusan Adminduk di Kelurahan dan Kecamatan

Pernikahan massal yang dilakukan didasari oleh masih banyaknya pasangan suami istri di Surabaya yang tidak memiliki biaya menikah. Selain itu, banyak pula pasangan suami istri yang belum mengurus akta nikah karena merasa kesulitan dengan proses pelaksanaan adminduk.

"Ternyata saat di data masih ada 108 pasangan. Hari ini kita lakukan (pernikahan massal) kepada 105 pasang, kami hanya ingin semua (warga) di Surabaya ini tercatat pernikahannya di negara dan di agama," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Tak hanya berpusat pada akta nikah, untuk layanan terintegrasi lainnya juga terdapat layanan Lontong Balap, yakni sidang pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian, serta identitas hukum lainnya.

"Kita akan lakukan terus, bahkan pelayanan ini sampai turun ke kecamatan dan kelurahan. Termasuk dengan akta kematian, kelahiran, perubahan nama dan sidangnya itu bisa (berpindah-pindah) di masing-masing kelurahan," ia menerangkan.

Terkait pelayanan online terintegrasi tersebut saat ini masih berjalan di tingkat kecamatan, namun akan segera ditingkatkan agar bisa langsung menjangkau masyarakat di tingkat kelurahan.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji menyampaikan acara yang digelar merupakan hasil kolaborasi banyak sektor dan OPD yang bertujuan untuk membahagiakan masyarakat Surabaya. Salah satunya, pelaksanaan Sidang Isbat Nikah oleh Pengadilan Negeri Agama yang artinya warga akan mendapatkan penetapan buku nikah.

BACA JUGA: Program Kalimasada Permudah Urus Layanan Adminduk Melalui Ketua RT

"Kemudian sidang pergantian nama, pembuatan akta kelahiran dan kematian, serta pengurusan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP dari hasil sidang Pengadilan Negeri yang nantinya warga bisa melakukan perubahan nama," kata Agus.

Salah satu pengantin tertua, Niman bin Ahmad, 68 tahun, asal Kecamatan Asemrowo mengaku bersyukur karena bisa melakukan pernikahan secara sah dengan tercatat melalui agama dan negara.

"Saya senang sekali karena bisa mendapatkan buku nikah dan memiliki dokumen, serta sudah tercatat oleh negara," kata Niman.

Senada dengan Niman, salah satu warga Kecamatan Wonocolo, Uripan, juga bersyukur dengan program yang telah dibuat Pemkot Surabaya. Sebab, selama sekian tahun, akhirnya dia bisa mengurus akta kematian kedua orang tuanya.

"Saya mengurus akta kematian orang tua saya dan mendapatkan bantuan layanan ini dari kelurahan. Tidak sampai satu hari, akta kematian orang tua saya sudah jadi," kata Uripan.