Kamis, 08 July 2021 10:20 UTC
SUNTIK VAKSIN. Ratusan WBP Lapas Klas IIB Mojokerto mendapatkan vaksin Sinovac dosis pertama, Kamis, 8 Juli 2021. Foto: Lapas Klas IIB Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Hanya 100 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari total 986 orang yang baru bisa mendapatkan vaksinasi Sinovac dosis pertama di Lapas Klas IIB Mojokerto. Sebab, vaksinasi di dalam Lapas tetap harus dilakukan sesuai protokol kesehatan (prokes).
Vaksinasi dosis pertama bagi ratusan WBP ini difasilitasi Pemerintah Kota Mojokerto. Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) Dinas Kesehatan Kota Mojokerto melakukan pemeriksaan narapidana sebelum disuntik vaksin Covid-19.
"Saat ini memang sedang dilakukan proses tahap pertama untuk warga binaan di Lapas Mojokerto yang ke satu. Perdana vaksin," kata Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi, Kamis, 8 Juli 2021.
Dedy menjelaskan pelaksanaan vaksinasi dosis pertama pada narapidana ini hasil koordinasi pihaknya dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mojokerto sebagai upaya melaksanakan program pemerintah pusat termasuk warga binaan.
BACA JUGA: 57 Tahanan Mapolresta Mojokerto Divaksin, 8 Gagal
Sebelum dilakukan suntik vaksin, pemeriksaan dilakukan terhadap ratusan WBP. Sehingga, didapatilah 100 WBP yang tidak memiliki riwayat batuk, pilek,atau sakit lain dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
"Ada 100 orang yang divaksin, itupun kita lakukan screening (pemeriksaan) juga mendalam. Apakah mereka punya basic (dasar) penyakit dalam (atau tidak)," katanya.
Sementara tahap pemberian vaksinasi bagi 886 WBP lainnya masih harus menunggu kesediaan stok vaksin Sinovac yang dimiliki Kota Mojokerto. Selain itu, untuk mengurangi beban kerja, proses pemberian vaksin dilakukan bertahap untuk menghindari kerumunan.
Sebab jumlah WBP melebihi kapasitas Lapas yakni mencapai 300 persen dan dikhawatirkan akan memudahkan penyebaran virus.
BACA JUGA: Masuk Kategori Pelayanan Publik, 86 Petugas Lapas Divaksin
"Alhamdulillah tidak ada yang terpapar hingga kini. Makanya kalau langsung banyak jadi kontraproduktif dengan prokes itu sendiri. Nanti malah jadi kerumunan," katanya.
Antisipasi lain dilakukan dengan membatasi pengiriman barang bagi WBP yang biasanya dilakukan setiap hari menjadi seminggu tiga kali. Bahkan, Lapas Klas IIB Mojokerto sejak diberlakukann PPKM Darurat 3 Juli lalu sudah tidak menerima barang kiriman untuk tahanan dari Polres, Polresta, maupun Kejaksaan Kota dan Kabupaten Mojokerto.
"Kita memang jaga betul, pelayanan penitipan barang juga dibatasi. Biasanya tiap hari, ini tiga kali seminggu dan itupun kita kuotakan yang harus mendaftar via online. Untuk kiriman tahanan selama PPKM ini tidak menerima," katanya.
