Logo

1.219 Wanita Gugat Cerai Suaminya di PA Situbondo

Reporter:,Editor:

Kamis, 19 December 2019 08:14 UTC

1.219 Wanita Gugat Cerai Suaminya di PA Situbondo

TIDAK HARMONIS. Sejumlah warga terlihat antre sidang perceraian di PA Situbondo. Hingga Desember 2019 total gugatan cerai mencapai 1.950 perkara. Foto: Hozaini.

JATIMNET.COM, Situbondo – Kantor Pengadilan Agama Situbondo mencatat terdapat total 1.950 kasus cerai gugat sepanjang tahun 2019. Jumlah ini meningkat tiga persen dibanding tahun sebelumnya.

Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Khadimul Huda menyebut kasus perceraian ini didominasi gugatan yang dilayangkan pihak istri kepada suami. Salah satu pemicunya adalah ketidakharmonisan rumah tangga, selain masalah teknologi melalui obrolan digital atau chatting dengan pihak ketiga.

“Hingga pertengahan bulan Desember tahun ini ada 1.219 kasus cerai gugat atau gugatan cerai yang dilayangkan pihak istri kepada suami,” kata Khadimul Huda, Kamis, 19 Desember 2019.

Ditambahkan Khamidul, sepanjang tahun 2019 ini total kasus perceraian berjumlah 1. 950 perkara. Dari jumlah tersebut terdiri atas 1.219 gugat cerai, sedangkan cerai talak atau gugatan perceraian diajukan pihak suami sebanyak 731 perkara.

BACA JUGA: Penggugat Hak Asuh Anak di PA Surabaya Didominasi Istri

“Ada peningkatan 48 kasus perceraian tahun ini. Tahun 2018 lalu, gugatan perceraian sebanyak 1.902 perkara, dengan rincian diajukan pihak istri sebanyak 1.214 perkara dan gugatan cerai dari suami 688 perkara,” Khadimul Huda menambahkan.

Penyebab tertinggi kasus perceraian selama 2019 dipicu ketidakharmonisan. Terjadi perselisihan antara pasangan suami-istri hingga berujung pada gugatan cerai di Pengadilan Agama.

Ia menambahkan, berdasarkan data dari PA Situbondo, perceraian dipicu ketidakharmonisan 1.451 perkara. Masalah ketidakharmonisan dalam rumah tangga itu bermacam-macam, mulai dari kehadiran pihak ketiga serta tidak adanya kecocokkan antar pasangan

BACA JUGA: Selama Agustus, PA Probolinggo Tangani 333 Perkara Perceraian

“Masalah teknologi informasi juga menjadi salah satu penyebab, seperti tepergok chatting dengan pihak ketiga,” kata Khamidul. Terdapat pula kasus perceraian yang disebabkan masalah ekonomi, meski jumlahnya relatif kecil, yakni sebanyak 163 perkara.

Sejauh ini pihak PA Situbondo telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui mediasi, meski banyak yang tak membuahkan hasil. Hanya ada sekitar empat hingga lima persen pasangan yang berhasil dimediasi.

“Kalau sudah tidak harmonis sangat sulit dimediasi, berbeda dengan kasus perceraian yang dipicu KDRT atau masalah ekonomi,” pungkasnya.