Senin, 21 June 2021 05:00 UTC
Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mojokerto melakukan pembubaran wisuda dan perpisahan Raudlatul Athfal (RA) Perwanida yang dianggap tak terapkan prokes 5M, Senin 21 Juni 2021.. Foto : Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Menimbulkan kerumunan, wisuda dan perpisahan Raudlatul Athfal (RA) Perwanida di Oshilova Garden Resto, Jalan Gajahmada, Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, dibubarkan Satgas Gugus Tugas Covid-19, Senin, 21 Juni 2021.
"Kita bubarkan kerumunannya karena jelas melanggar protokol kesehatan. Yang dimaksud oleh masyarakat hanya memakai masker, cuci tangan sudah aman. Padahal ada 5M," kata Kapolsek Mojosari Kompol Heru Purwandi, Senin, 21 Juni 2021.
Heru menilai kegiatan penerimaan ijazah RA Perwanida yang beralamat di Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto tidak itu memiliki ijin dari Satgas Gugus Tugas Covid-19 kecamatan ataupun kabupaten.
Baca Juga: Mengundang Kerumunan, Mojopahit Kopi Ditutup, Oknum ASN Ngamuk
"Tadi tidak menghindari kerumunan, dan malah ini mendatangkan warga. Ini tidak ada ijin dan melanggar prokes. Lebih dari 80 orang dengan kapasitas kemungkinan 50 orang. Kami lakukan pendalaman dan sanksi jelas pasti ada yang diterapkan dengan pelanggaran protokol kesehatan," bebernya.
Sementara, Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Nurhono menambahkan pihaknya sebagai penegak Perda akan melakukan pendalaman ijin usaha.

SEGEL: Petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto saat melakukan penyegelan lokasi yang menimbulkan kerumunan untuk acara wisuda dan perpisahan Raudlatul Athfal (RA) Perwanida di Oshilova Garden Resto.
Terpisah, Manajer Oshilova Garden Resto Didin Adi menampik bila pihaknya tak menerapkan protokol kesehatan dengan ketat ketika para undangan penerimaan ijazah RA Perwanida datang. Bahkan ruangan yang mereka miliki masih bisa menampung.
"Kami sudah terapkan prokes sebaik mungkin, semua peserta memakai masker, faceshild, saat masuk di thermogun untuk kapasitas tempat kami masih bisa menampung karena peserta diatas 70 siswa dan wali murid. Tempat kami masih bisa menampung, karena daya tampung 150 sampai 200 orang. Ini kelalaian kami juga belum mengajukan ijin atas kegiatan tersebut," memungkasi.