Senin, 14 September 2020 07:20 UTC
Ilustrasi. Sebuah warung kopi di Surabaya. Foto: facebook.com/kopiwongjowo
JATIMNET.COM, Surabaya - Seluruh warga Kota Surabaya yang memiliki usaha warung kopi (warkop) atau kedai kafe termasuk angkringan diimbau agar segera mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Untuk mendukung hal itu, fasilitas kemudahan dalam proses pengurusan izin tersebut pun diberikan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya mendorong kepada seluruh warga Surabaya yang memiliki usaha warung kopi agar mengurus izin SIUP. Apalagi, fasilitas kemudahan telah diberikan dalam proses perizinan itu.
"Jadi untuk warung kopi itu wajib memiliki izin, pengajuan izinnya di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Siola," kata Eddy, Senin 14 September 2020.
Menurutnya, kebijakan ini dikhususkan bagi seluruh warga Surabaya. Sementara warga luar Surabaya, tidak diberikan izin.
BACA JUGA: Asyik Nongkrong dan Kuliner Malam, Puluhan Pemuda Terjaring Rapid Test Massal
"Ini khusus kita berikan untuk warga Surabaya. Untuk warga luar Surabaya kita tidak berikan izin, karena usaha ini dikhususkan untuk warga Surabaya dan ini usaha ekonomi kecil mikro," ia menerangkan
Tak hanya warung kopi atau kedai kafe, namun pemilik usaha seperti angkringan mulai hari ini juga diharuskan mengurus surat izin tersebut. Apabila pemilik warung kopi enggan untuk mengurus izin, maka Satpol PP Surabaya dapat memberikan tindakan tegas.
"Makanya kami mohon kepada seluruh pemilik warung kopi, baik kecil maupun besar agar mengajukan surat izin usaha. Lokasi kantornya ada di Siola," ia memungkasi.