Logo

Warga Didorong Melek Digital, Kenali UU ITE dan Etika Bermedia Sosial

Jangan Takut Lawan Pemerasan Berkedok Wartawan
Reporter:,Editor:

Selasa, 04 November 2025 13:14 UTC

Warga Didorong Melek Digital, Kenali UU ITE dan Etika Bermedia Sosial

Puluhan peserta yang merupakan perangkat dan juga tokoh masyarakat serta warga desa Dalegan antusias mengikuti acara penyuluhan dan pemberdayaan hukum. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik — Pemerintah Desa (Pemdes) Dalegan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana menggelar sosialisasi bertajuk 'Mengenal UU ITE dan Bermedia Sosial dengan Etika', Selasa 4 November 2025. 

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi digital masyarakat agar lebih bijak, santun, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial di tengah derasnya arus informasi.

Bertempat di Balai Desa Dalegan, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai batasan hukum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk larangan ujaran kebencian, penyebaran hoaks, pencemaran nama baik, dan penyalahgunaan data pribadi.

Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, selaku narasumber menegaskan bahwa banyak kasus hukum muncul akibat ketidaktahuan masyarakat terhadap aturan digital.

BACA: Influencer asal Jombang Laporkan Akun Tiktok yang Dianggap Cemarkan Nama Baik

“Kita boleh berekspresi di media sosial, tapi harus mengedepankan etika dan tanggung jawab. Jejak digital tidak bisa dihapus,” ujarnya.

Selain aspek hukum, Andi juga menekankan pentingnya membangun budaya digital yang sehat. Peserta diajak memahami etika berkomunikasi daring, menghormati privasi orang lain, serta menghindari penyebaran informasi tanpa verifikasi.

Ia juga menyoroti maraknya konflik sosial yang timbul akibat penyebaran hoaks. Karena itu, masyarakat diminta lebih bijak dalam menerima dan membagikan informasi.

“Jangan mudah percaya dan sebarkan kabar yang belum jelas sumbernya,” imbaunya.

BACA: Memotret Orang di Jalanan Tanpa Izin Melanggar UU PDP

Dalam sesi diskusi, seorang perangkat desa menyoroti adanya oknum yang mengaku wartawan dan kerap mengintimidasi warga dengan ancaman pemberitaan negatif. Menanggapi hal itu, Andi menegaskan bahwa wartawan profesional tidak akan melakukan pemerasan atau ancaman karena terikat dengan Kode Etik Jurnalistik.

“Kalau ada yang memeras atau menakut-nakuti, itu bukan wartawan, tapi oknum. Silakan laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Kepala Desa Dalegan, Moh Qolib, menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini akan digelar secara rutin sebagai bagian dari program pemberdayaan masyarakat. Pihaknya juga tengah merintis pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa.
“Dengan memahami UU ITE dan etika bermedsos, warga bisa menjadi pengguna internet yang produktif, bukan reaktif,” ujar Qolib.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari warga. Mereka mengaku kini lebih memahami risiko hukum serta pentingnya berpikir kritis sebelum membagikan konten di media sosial.