Logo

Influencer asal Jombang Laporkan Akun Tiktok yang Dianggap Cemarkan Nama Baik

Reporter:,Editor:

Sabtu, 03 May 2025 04:20 UTC

Influencer asal Jombang Laporkan Akun Tiktok yang Dianggap Cemarkan Nama Baik

Resti (kanan) didampingi kuasa hukumnya usai melapor ke Polres Jombang, Sabtu, 3 Mei 2025. Foto: Dini

JATIMNET.COM, Jombang – Pemengaruh (influencer) cantik, Resti Indah Magfiroh, 19 tahun, asal Mojoagung, Kabupaten Jombang, melaporkan pemilik akun TikTok @AntiResti ke polisi lantaran dianggap mencemarkan nama baiknya. 

Resti mendatangi Mapolres Jombang didampingi kuasa hukumnya, Jaka Prima, Sabtu pagi, 3 Mei 2025. 

Menurut Jaka, nama Resti cukup populer di kalangan remaja dan pegiat media sosial di Kota Santri. Sehingga ada dugaan reputasi Resti sengaja dijatuhkan melalui media sosial dengan sejumlah ungkapan fitnah. 

"Kami menduga motif yang paling kita bisa lihat dia ingin menjatuhkan beliau khususnya karena klien kami ini follower-nya banyak dan memang beliau juga di Jombang sangat terkenal," ujar pengacara muda asal Mojokerto itu saat diwawancarai usai mendatangi Mapolres Jombang.

Jaka menyebut kasus yang merugikan kliennya itu dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pencemaran nama baik dan fitnah. 

Menurutnya, dalam unggahan akun TikTok @AntiResti yang belum diketahui pemiliknya itu diduga telah menyebarkan fitnah dan menuding Resti sebagai pelaku perundungan atau bullying. 

BACA: Video Diunggah ke Medsos, Pasangan Muda Mudi Bermesraan di RTH Sooko Mojokerto

Namun, Jaka menegaskan unggahan itu tidak berdasar, tanpa bukti, dan mengarah ke fitnah atau kebohongan. 

"Ini sudah terjadi sejak lama, makanya kenapa beliau merasa di akun anti Resti itu dituduh sebagai pelaku dan sengaja memojokkan orang, itu tidak benar dan itu semua kebohongan," katanya.

Jaka mengatakan adanya laporan polisi ini juga sebagai bahan pembelajaran masyarakat agar tidak seenaknya mengunggah kebencian di media sosial, apalagi ujaran pencemaran nama baik, fitnah, dan kebohongan. 

Kuasa hukum Resti juga menantang pihak yang ada di belakang pemilik akun TikTok Anti Resti untuk membuktikan tuduhannya dan membeberkan sejumlah data melalui proses hukum. 

 "Jika kami salah, tidak mungkin kami berani untuk melapor karena ini adalah fakta, maka kami berani melapor ke polisi," katanya. 

Menurut Jaka, akibat pencatutan nama dan fitnah di media sosial itu, kliennya mengalami dampak secara psikologis. Resti merasa dirugikan dari sisi pekerjaan maupun keluarga.

BACA: ASN di Surabaya Dilarang Pamer Kekayaan di Medsos, Walkot Eri Cahyadi Ingatkan Soal Filosofi Ilmu Padi

"Bahasa yang muncul dalam akun tersebut sudah sangat menggiring opini ke klien kami. Bahkan sangat merasa trauma, bahkan tidak berani membuka akunnya sendiri karena itu sudah masuk ke ranah privasi dan keluarga maupun orang tua klien kami, ini sangat berbahaya," kata Jaka. 

Jaka menjelaskan kepolisian telah menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun yang dianggap merugikan kliennya itu.

Jaka berharap polisi dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi kliennya. 

Ia juga berharap kasus serupa tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran bagi generasi muda agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan tuduhan tanpa fakta yang jelas.

"Kebenaran itu tidak ada di satu sisi, tapi harus dua sisi dan silakan dibuktikan masing-masing di hadapan penegak hukum. Karena kami melihat di akun anti Resti itu juga ada yang dipotong seperti chat, itu semua kami punya buktinya dan kami juga punya faktanya," katanya.

Dikonfirmasi hal itu, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra membenarkan adanya laporan itu.