Logo

Memotret Orang di Jalanan Tanpa Izin Melanggar UU PDP

Reporter:

Minggu, 02 November 2025 00:00 UTC

Memotret Orang di Jalanan Tanpa Izin Melanggar UU PDP

Ilustrasi fotografer jalanan. Foto: Freepik.com

JATIMNET.COM - Praktik pengambilan gambar atau aktivitas fotografi dengan subjek orang di jalanan tengah menjadi sorotan publik. Sebab, berkaitan dengan data kepribadian seseorang yang tidak bisa dipotret dan dipublikasikan tanpa izin.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen Wasdig) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar menegaskan bahwa setiap pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum dan etika perlindungan data pribadi.

Aturan main tentang aktivitas itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” jelasnya dalam keterangan resmi yang dikutip Jatimnet.com, Minggu, 2 Oktober 2025.

Menurut Alexander, berdasarkan regulasi tersebut, setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini seperti adanya persetujuan dari subjek data.

Ia juga mengingatkan agar fotografer wajib menghormati hak cipta dan hak atas citra diri.“Tidak boleh ada pengomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” katanya.

BACA:Kemenkominfo Siapkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

Apabila terjadi komersialisasi foto seseorang tanpa izin, subjek foto berhak mengajukan gugatan terhadap fotografer yang menyalahgunaan data probadi.

Hal ini sesuai UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ke depan, Kementerian Komdigi akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.

“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” jelas Alexander.

Kementerian Komdigi juga terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk pemahaman tentang pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, baik di bidang fotografi maupun kecerdasan buatan generatif.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen dalam membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan, serta memperkuat pengawasan aktif dan responsif terhadap dugaan pelanggaran UU PDP.