Selasa, 23 June 2026 06:00 UTC

Ilustrasi topi polisi. Foto: LBH Jakarta.
JATIMNET.COM, Jakarta – Di tengah perhatian publik yang masih tertuju pada berbagai agenda reformasi hukum, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Yang menjadi sorotan bukan hanya isi aturan baru itu. Namun, dampak jangka panjang yang dinilai dapat mengubah relasi antara kepolisian, birokrasi sipil, dan masyarakat.
UU Polri yang diteken pada 17 Juni 2026 dan diumumkan kepada publik pada 22 Juni 2026 memuat sejumlah perubahan penting.
Perubahan itu, di antaranya penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar institusi kepolisian, perubahan usia pensiun.
Selain itu, perluasan ruang karier bagi anggota kepolisian di sejumlah lembaga negara yang memiliki keterkaitan dengan fungsi keamanan dan penegakan hukum.
Di atas kertas, pemerintah menyebut perubahan itu sebagai upaya memperkuat profesionalisme dan efektivitas institusi kepolisian.
Namun, sejumlah kalangan masyarakat sipil justru melihat arah yang berbeda. Mereka menilai undang-undang tersebut berpotensi memperbesar pengaruh Polri dalam ruang sipil yang selama era reformasi berusaha dipisahkan dari dominasi aparat negara.
Pasal yang paling banyak mendapat perhatian adalah ketentuan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar organisasi kepolisian sepanjang berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Ketentuan ini membuka peluang lebih luas bagi polisi aktif untuk menempati posisi strategis di kementerian maupun lembaga negara tertentu.
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” demikian bunyi Pasal 28A ayat (1) dalam UU tersebut. (UU Nomor 5 Tahun 2026, Jakarta, 17/6/26).
Kritik muncul karena ketentuan itu dianggap berpotensi mengaburkan batas antara institusi sipil dan aparat penegak hukum.
Sejak reformasi 1998, pemisahan ruang sipil dari dominasi aparat menjadi salah satu agenda utama demokratisasi Indonesia. Karena itu, setiap perluasan peran aparat negara di luar fungsi utamanya selalu memunculkan perdebatan.
Koalisi masyarakat sipil yang selama pembahasan RUU Polri menyampaikan keberatan, menilai sejumlah substansi dalam aturan baru justru menjauh dari semangat reformasi kepolisian.
Mereka menyoroti minimnya penguatan mekanisme pengawasan eksternal serta semakin terbukanya peluang rangkap jabatan di sektor sipil.
“Substansi yang diatur dalam UU Polri yang baru dinilai jauh dari semangat reformasi Polri,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian dalam tanggapan mereka terhadap pengesahan undang-undang tersebut di Jakarta, 12 Juni 2026.
Kekhawatiran itu tidak hanya berkaitan dengan aspek kelembagaan. Dalam praktik pemerintahan modern, keberadaan aparat aktif di jabatan sipil sering memunculkan pertanyaan mengenai independensi birokrasi.
Ketika fungsi pengawasan, pelayanan publik, dan penegakan hukum berada dalam jaringan yang semakin beririsan, potensi konflik kepentingan menjadi lebih besar.
Perdebatan mengenai polisi aktif di jabatan sipil sebenarnya sudah muncul sebelum revisi UU Polri disahkan.
Sejumlah pakar hukum tata negara pernah mempertanyakan aturan internal yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan tertentu di kementerian dan lembaga negara. Mereka menilai praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip netralitas birokrasi sipil.
Selain soal jabatan sipil, perubahan usia pensiun juga memunculkan konsekuensi tersendiri. Masa dinas yang lebih panjang berarti struktur kepemimpinan di tubuh Polri akan lebih stabil.
Namun di sisi lain, regenerasi perwira menengah dan perwira tinggi berpotensi melambat apabila tidak diimbangi sistem karier yang sehat.
Pemerintah sebelumnya menyatakan revisi UU Polri bertujuan memperkuat institusi agar lebih profesional dan lebih dekat dengan masyarakat.
Presiden Prabowo sendiri beberapa kali menegaskan komitmennya untuk membenahi aparat penegak hukum sebagai bagian dari transformasi nasional.
“Yang saya ingin lakukan adalah transformasi bangsa, termasuk memperbaiki alat-alat penegak hukum,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam keterangannya di Jakarta, 22 Maret 2026.
Meski demikian, efektivitas sebuah undang-undang pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh tujuan pembentukannya, tetapi juga bagaimana aturan itu dijalankan.
Penguatan kewenangan tanpa penguatan pengawasan sering kali menjadi sumber persoalan dalam tata kelola demokrasi modern.
Bagi masyarakat, pertanyaan terpenting bukan sekadar apakah Polri menjadi lebih kuat, melainkan apakah kekuatan yang bertambah itu akan diikuti peningkatan akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak-hak warga negara.
Di titik itulah perdebatan mengenai UU Polri baru kemungkinan belum akan berakhir.
Undang-undang tersebut kini telah berlaku. Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap perluasan kewenangan benar-benar digunakan untuk pelayanan publik dan penegakan hukum yang profesional, bukan menjadi jalan bagi semakin lebarnya pengaruh aparat di ruang yang selama ini menjadi domain sipil.
