Logo

UU Minerba Ancaman Tata Ruang Jatim

Reporter:,Editor:

Kamis, 21 May 2020 08:00 UTC

UU Minerba Ancaman Tata Ruang Jatim

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Manager Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, Wahyu Eka menyayangkan pengesahan Undang-undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara atau yang biasa dikenal Undang-undang (UU) Minerba oleh pemerintah dan DPR RI. 

Menurutnya, undang-undang ini mengancam keberlanjutan ekosistem dan ketahanan pangan masyarakat. "Undang-undang minerba ini akan berbahaya bagi keselamatan ruang di Jawa Timur," ujar Wahyu dikonfirmasi, Kamis 21 Mei 2020. 

Walhi menilai, undang-undang Minerba syarat ancaman kerusakan alam. Paling mencolok adalah adanya revisi tentang luasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mineral logam serta batubara. 

Pun demikian dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang juga meluas. Wahyu menyampaikan, di UU minerba yang direvisi, luas lahan pertambangan rakyat ini bertambah dari 25 hektar dengan kedalaman 25 hektar, menjadi kedalaman 100 hektar dan luas 100 hektar maksimal. "Tentu situasi seperti ini akan berpotensi menyebabkan semakin terancamnya rakyat," terangnya. 

BACA JUGA: Revisi UU Minerba Bingungkan Pemerintah Daerah

Pihaknya khawatir, bila ketentuan luas izin tambang bertambah, dapat mengancam keberlangsungan ekosistem khususnya di Wilayah Selatan Jatim. Sebab, daerah ini sekarang yang sedang gencar dibuka untuk wilayah pertambangan. "Selain Tumpang Pitu, akan ada Lumajang, Blitar, Malang, Trenggalek dan Pacitan," ungkapnya. 

Poin lain dalam revisi Undang-undang minerba yakni terkait tidak ada pembahasan hak warga dalam menolak pertambangan dan perlindungan lingkungan. Padahal ini penting untuk penegasan posisi warga sebagai salah satu pihak yang terdampak. 

"Undang-undang ini mengatur soal wilayah hukum pertambangan, yang dapat dipahami akan menciptakan tumpang tindih kawasan dan konflik," tuturnya. 

Walhi, kata dia, berencana mengajukan yudisial review. Yang melakukan kantor Walhi pusat, bersama dengan aliansi aktivis tambang dan lembaga bantuan hukum lainnya.

BACA JUGA: RUU Minerba Mirip Bandar Narkoba

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur Setiajid mengatakan, masih ada dua tahun sebelum revisi undang-undang minerba benar-benar diterapkan. Ia berharap dijeda waktu itu ada sosialisasi, sebab sampai sekarang dirinya masih belum tahu detail tentang poin yang ada di dalam undang-undang tersebut. 

Meski beberapa diakui ada poin peralihan kewenangan izin. “Saya kira untuk efektifitasnya untuk pelaksanaannya UU yang baru itu masih dua tahun kemudian,” kata Setiajid. 

Sementara terkait pro dan kontra UU minerba ini di masyarakat, mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim itu mengaku mempersilahkan bila ada yang mengajukan yudisial review. Secara hukum hal itu diperbolehkan.