Sabtu, 24 July 2021 05:40 UTC
Pelaku penganiayaan diamankan Polisi saat gelar ungkap kasus di Mapolsek Manyar, Gresik.
JATIMNET.COM, Gresik - Pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Peganden, Kabupaten Gresik bersama empat temannya diamankan Polsek Manyar, lantaran menganiaya Ahmad Ari Afandi. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 17 Juli 2021.
Pasutri ini adalah Muhammad Basofi (32) dan Diah Ayu Putri Hadifia (24). Kemudian untuk empat pelaku lainnya yakni Bryan Zuhri (35) warga Pongangan, Manyar, Gresik dan Muhammat Margono (35), warga Telogopojok, Kecamatan Gresik kota.
Kemudian, Muhamad Aditya Prassetiyo (22) warga Dadapkuning, Kecamatan Cerme serta Aries Rachman Apriyanto (29) warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Berawal dari pelaku tak terima karena lomba burung kicau pada hari Sabtu tanggal 17 Juli 2021 yang digelar pasutri tersebut di-unggah korban yakni Ahmad Ari Afandai ke media sosial yang akhirnya dibubarkan Satgas Covid-19.
Baca Juga: Tangani Sebaran Virus, Posko Covid-19 di Gresik Diperkuat dengan Pengisian Oksigen
Diketahui lomba tersebut menyebabkan kerumunan, para peserta yang hadir berasal dari berbagai daerah seperti Surabaya dan Madura, terlebih lomba dihelar pada masa PPKM Darurat.
"Postingan yang diunggah korban ke media sosial ditindaklanjuti oleh tim Satgas Covid-19 Kecamatan Manyar. Kemudian kami bubarkan," Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti Pria Laksana, Sabtu 24 Juli 2021.
Mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek itu menambahkan, setelah proses pembubaran tersebut, para pelaku emosi dan mencari pengunggah di medsos, korban dianiaya beramai-ramai.
Baca Juga: PPKM Darurat, Polres dan Kodim Gresik Distribusikan 52 Ton Beras
Dengan menggunakan kayu dan besi, mengakibatkan korban menderita luka robek pelipis kiri, lebam pada kulit kepala dan nyeri pada lengan, trauma psikis juga dialaminya karena ancaman para pelaku. "Di dalam video, lomba burung kicau itu telah menyebabkan kerumunan dan melanggar PPKM Darurat. Untuk itu kami bubarkan," tambah Kapolsek Manyar.
Lebih jauh dirinya mengimbau masyarakat jangan takut melaporkan kejadian serupa atau yang lain, mengingat saat ini satgas Covid-19 gencar melakukan operasi yustisi PPKM Darurat penanggulangan sebaran virus corona.
Pihaknya mengaku, selain mengawal PPKM Darurat. Namun tidak mengurangi tugas pokok sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. "Keenam pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan mendekam di dalam penjara," pungkasnya.
