Jumat, 16 November 2018 13:42 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya – Keputusan Gubernur Jawa Timur Soekarwo menaikkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2019 hingga 24 persen menuai penolakan pengusaha. “Kami keberatan,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim Arief Harsono melalui telepon genggamnya, Jumat 15 November 2018.
Menurut dia, tak seharusnya UMK naik setinggi itu. Gubernur, lanjut direktur utama Samator Grup itu, telah menetapkan aturan sendiri tentang kenaikan UMK. Padahal, penetapan UMK sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. “Harusnya sesuai aturan yang ada yaitu (naik) 8,03 persen,” katanya.
Pada dasarnya, kata dia, pengusaha tak keberatan dengan kenaikan UMK. Hanya saja, kenaikannya jangan terlalu drastis. Kenaikan upah terlalu tinggi, ada yang mencapai 20 persen dari UMK tahun sebelumnya, misalnya, dipastikan akan membuat industri di Jatim goyah.
BACA JUGA: Soekarwo Kabulkan Kenaikan Upah Buruh Hingga 24 Persen
Ditambah kondisi ekonomi yang tak stabil kini, lanjut dia, tak menutup kemungkinan banyak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawannya. Terlebih pada perusahaan-perusahaan yang banyak menyerap tenaga kerja alias padat karya. “Harusnya (UMK) naik pelan-pelan menyesuaikan kondisi yang ada, industri padat karya ya sulit terkejar dengan UMK setinggi itu,” katanya.
Untuk menyikapi secara resmi kenaikan UMK Jatim, Apindo akan menggelar rapat dengan seluruh anggotanya pada pekan depan. Hasilnya akan disampaikan pada Gubernur Soekarwo.
Gubernur Soekarwo mengatakan telah mempertimbangkan formula perhitungan upah yang termaktub dalam pasal 44 ayat 2 peraturan pemerintah tentang pengupahan. Selain itu, pertimbangan menetapkan UMK 2019 juga berdasar pada upah realistis di daerah, kemampuan perusahaan, pertumbuhan ekonomi, dan perkiraan inflasi.
“(Kami) juga memperhatikan rekomendasi bupati atau walikota dan dewan pengupahan Jatim,” ujar dia di ruangan kerjanya.
BACA JUGA: Berikut Perincian UMK Di Jatim 2019 (Infografik)
Kepala Biro Humas dan Protokoler Jatim Aries Agung Paewai mengatakan dari 38 kabupaten dan kota di Jatim, ada 16 daerah dengan kenaikan UMK sebesar 8,03 persen. Adapun 22 daerah lain kenaikannya di atas 8,03 persen. Penetapan itu diputuskan melalui diskresi gubernur agar tak terjadi kesenjangan yang tinggi antar daerah.
Ia mengatakan pengusaha yang telah memberikan upah di atas ketetapan UMK dilarang menurunkan nilai upah. Mereka juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK. Jika tak patuh akan dikenai sanksi. “Tapi bagi perusahaan yang tidak mampu bisa mengajukan penangguhan,” katanya.
