Senin, 03 January 2022 13:00 UTC
Loket kendaraan roda dua yang sepi di tengah penutupan akses keluar dan masuk Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, oleh demonstran penolakan pelarangan kendaraan ODOL, Senin, 3 Januari 2022. Foto : Ahmad Suudi
JATIMNET.COM, Banyuwangi - Massa Aliansi Komunitas Sopir Indonesia (AKSI) menggelar aksi demonstrasi di Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Senin, 3 Januari 2022. Mereka menggelar aksi dengan menutup akses keluar dan masuk pelabuhan penyeberangan Selat Bali itu menggunakan sekitar 250 truk, 50 mobil dan 50 sepeda motor.
Farid Hidayat koordinator aksi menyatakan mereka hanya ingin diperbolehkan uji kir truk mereka hingga leluasa beroperasi di jalan raya. Truk over dimension over load (ODOL) milik mereka tak lagi diizinkan uji kir sejak Oktober 2021, padahal sebelumnya dilayani. "Dan awalnya uji kir itu diperbolehkan, dan dikeluarkan surat uji kir secara resmi, berbarcode. Kenapa saat ini tidak diperbolehkan," kata Farid.
Dia mengatakan pihaknya menyadari kendaraan over load atau kelebihan muatan akan membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan. Maka pihaknya menuntut agar, setidaknya truk over dimension atau yang melebihi ukuran standar bisa lolos uji kir dan beroperasi di jalan raya.
Dengan dilarang uji kir banyak sopir hanya tinggal di rumah karena tak berani beroperasi. Mereka menilai aturan ini menciptakan pengangguran di antara para sopir. Di sisi lain, pergerakan kendaraan logistik yang turut menjaga stabilitas ekonomi negara, mereka katakan akan terganggu.
Baca Juga: KNKT Kritik Manajemen Pelabuhan Ketapang, Orang Bebas Keluar Masuk Kapal
"Dampak yang sudah terjadi pada sopir kalau tidak bisa uji kir, mereka menganggur di rumah dan tidak bisa mencari nafkah untuk keluarga Masyarakat yang barangnya seharusnya dikirimkan juga ikut terdampak," kata Farid lagi.
Aksi serupa sebelumnya telah mereka laksana Desember 2021, dimana disepakati Pemkab Banyuwangi memfasilitasi para sopir untuk bertemu Dirjen Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Kementerian Perhubungan. Namun saat itu Dirjen Hubdat juga belum bisa memberikan kelonggaran izin kir bagi kendaraan ODOL.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi, Dwi Yanto mengatakan, surat jawaban dari Dirjen Hubdat telah disampaikan kepada perwakilan asosiasi sopir. Isinya pertama, tidak ada pelarangan bagi sopir untuk tidak uji kir. Artinya dalam hal melakukan uji kir atau tidak, tergantung keputusan masing-masing pemilik kendaraan.
Baca Juga: Beberapa Korban Tenggelam KMP Yunicee Dibawa ke Pelabuhan LCM Ketapang Banyuwangi
Kedua, sebelumnya telah diberi kelonggaran penambahan kapasitas 50 persen dari standar pada tahun 2019. Kemudian kelonggaran dipersempit menjadi 40 persen hingga 15 persen di 2023. "Dari pusat jawabannya hanya satu, normalisasi, tapi itu kan waktunya hanya 6 bulan. Yang waktunya bisa diperpanjang selama pandemi masih berlangsung," kata Dwi, Senin.
Kedua pihak Dishub Banyuwangi maupun demonstran tidak mencapai kesepakatan hingga unjuk rasa berlangsung lebih dari 5 jam. Kemudian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi V, Sumail Abdullah, menemui demonstran dan berjanji akan mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Demonstran sepakat memarkir truk mereka di Terminal Sritanjung dan menunggu solusi yang bisa mereka peroleh. Hingga akses keluar masuk dan jalan depan Pelabuhan Ketapang kembali normal. "Besok kita akan duduk bersama, saya minta bapak ibu mau berembug dengan kepala dingin," kata Sumail, Senin.
