Senin, 12 October 2020 09:40 UTC
PN JEMBER TUTUP: Gedung PN Jember yang ditutup sementara karena Covid-19. Foto: Faizin
JATIMNET.COM, Jember – Pengadilan Negeri (PN) Jember menyatakan, persidangan akan kembali digelar pada Selasa 13 Oktober 2020 besok. Sebelumnya, sejak Jumat 9 hingga Senin 12 Oktober, kantor Pengadilan Negeri (PN) Jember ditutup sementara.
Penutupan dilakukan karena 19 pegawai PN Jember dinyatakan positif Covid-19. “Selasa, insyaallah akan kembali normal untuk persidangan,” papar Slamet Budiono, humas PN Jember saat dikonfirmasi Jatimnet.com, Senin 12 Oktober 2020.
Sejak ditutup pada Jumat lalu, berbagai sudut di gedung PN Jember telah disemprot cairan disinfektan untuk memutus mata rantai virus korona. Sebanyak 19 pegawai yang dinyatakan positif terpapar virus asal Wuhan itu, berdasarkan hasil uji usap atau Tes Swab yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember.
Namun, Slamet tidak menjelaskan siapa saja dan jabatan dari 19 pegawai tersebut. "Benar, karena ada 19 pegawai PN Jember yang hasil swab oleh Dinkes dinyatakan positif. Mereka selanjutnya telah diminta untuk melakukan isolasi mandiri masing-masing selama 14 hari,” kata hakim kelahiran Tulungagung ini.
BACA JUGA: Tujuh ASN Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Surabaya Lockdown
Selama ini, sidang di PN Jember hanya digelar pada Senin hingga Kamis. Meski persidangan untuk Selasa 13 Oktober 2020 besok akan kembali normal, namun, beberapa unit kerja di PN Jember akan menerapkan sistem bekerja dari rumah ataupun secara bergiliran.
“Untuk persidangan kembali normal. Tetapi untuk beberapa bagian layanan seperti administrasi akan diberlakukan Work From Home (WFH/ Bekerja dari Rumah). Tujuannya untuk mengurangi kepadatan orang di kantor,” papar Slamet.
Meski tutup sleama dua hari, Slamet memastikan untuk pekerjaan lain di PN Jember tetap berjalan. “Seperti upaya hukum oleh pihak maupun perpanjangan penahananan tetap dilayani,” lanjut Slamet.
PN Jember sebagaimana pengadilan lainnya sebenarnya telah menerapkan penyesuaian sebagian sistem kerja selama masa pandemi. Seperti untuk persidangan perkara pidana, para terdakwa yang ditahan, mengikuti sidang secara online. Sedangkan hakim, jaksa maupun pengacara tetap hadir di pengadilan.
BACA JUGA: Cegah Covid-19, Seluruh Karyawan dan Hakim di Pengadilan Negeri Gresik Jalani Rapid Test
Penutupan sidang pada hari Senin serta persidangan secara daring, diakui oleh beberapa pihak, cukup mempengaruhi kualitas persidangan.
“Pada dasarnya, kita menghormati dan harus taat protokol kesehatan, demi kepentingan kita bersama. Tetapi jujur saja, sistem seperti itu sangat mengurangi kualitas pendampingan yang kita berikan kepada klien. Karena terhadap masalah komunikasi dengan klien yang ditahan,” tutur Fakih Imam Kurnain, salah satu pengacara yang datang di PN Jember.
Fakih terpaksa harus menunda rencananya mengikuti sejumlah sidang di PN Jember pada Senin ini. Sebelumnya, kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember juga menerapkan “lockdown” sementara. Penutupan kantor Kejari Jember dilakukan 2 hari sejak Jumat, 18 September 2020 lalu.
Penutupan disertai penyemprotan cairan disinfektan itu dilakukan setelah Kepala Kejari Jember, Prima Idwan Mariza beserta empat stafnya dinyatakan positif terpapar Covid-19. Setelah mengikuti karantina mandiri selama 14 hari, Prima kemudian dinyatakan sembuh atau negatif dari Covid-19.
BACA JUGA: Reaktif dan Positif Covid-19 di Pengadilan
Penyembuhan itu berlangsung relatif cepat karena Prima termasuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) atau asymptomatic. Kepada Jatimnet, Prima mengaku bisa sembuh karena melakukan sejumlah gaya hidup sehat selama masa karantina. Selain obat dari dokter, Prima juga banyak mengkonsumsi buah, herbal serta olahraga dan melakukan hal-hal yang menyenangkan pikiran.
“Intinya, 70 persen kunci keberhasilan karena yakin Allah pasti menyembuhkan. Lalu sisanya berkat obat, herbal, makanan sehat dan olahraga. Saya juga mendengarkan musik kesukaan dan memperbanyak ibadah,” papar Prima saat dihubungi Jatimnet.com pada 4 Oktober 2020 lalu.