Logo

Tuntutan Enam Anggota DPRD Kota Malang Berbeda, Ini Sebabnya

Reporter:,Editor:

Kamis, 29 November 2018 00:00 UTC

Tuntutan Enam Anggota DPRD Kota Malang Berbeda, Ini Sebabnya

Foto: Yaqud Ananda Gudban terdakwa yang dituntut tinggi oleh JPU dari KPK dengan 7 tahun penjara. Foto: M Khaesar Januar Utomo

JATIMNET COM, Surabaya - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai pertimbangan tersendiri dalam menyusun tuntutan terhadap enam anggota DPRD Kota Malang yang terlibat kasus korupsi suap pembahasan APBD-P 2015.

Ada perbedaan antara satu terdakwa dengan terdakwa lainnya dalam mempertimbangkan tuntutan tersebut. Pertimbangan jaksa tersebut mulai dari pengembalian uang, hingga pernyataan yang tidak berbelit belit dari setiap terdakwa saat memberikan keterangan.

Salah satu JPU dari KPK, Ahmad Burhanudin mengatakan perkara korupsi difokuskan pada pengembalian uang kerugian negara. Perbedaan itu disesuaikan dengan para terdakwa yang mengembalikan kerugian negara tersebut.

"Kami tetap mengedepankan asas kemanusiaan, jika terdakwa sudah mengembalikan uang negara maka akan kami tuntut dengan ringan sebagai bentuk apresiasi," ucapnya, Rabu, 28 November 2018.

BACA JUGA: Anggota Tersisa 5 Orang, DPRD Kota Malang Masih Didatangi Tamu

Selain pengembalian uang negara, terdakwa juga tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat sidang berlangsung. "Dengan itu kami memberikan tuntutan yang berbeda kepada setiap terdakwa," kata Burhanudin usai sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Sebelum kembali ke ruang tahanan, Yaqud Ananda Gudban sempat berkomentar jika tuntutam JPU cukup tinggi yang menjerat dirinya. Namun dirinya tetap akan mengikuti hukum yang berlaku. "Kami ikuti saja hukum yang sedang berjalan ini," katanya singkat.

Sedangkan kuasa hukum Yaqud Ananda Gudban, M Ridwan mengaku kecewa dengan tuntutan JPU yang menuntut kliennya cukup tinggi dengan 7 tahun penjara. Ia menilai JPU seakan memaksakan untuk menuntut kliennya bersalah.

"Pasti nantinya di pledoi akan kami utarakan semuanya, dan berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman yang ringan," katanya.

Ridwan mengatakan kliennya selama ini kerap membantah dakwaan yang diajukan JPU, dan saksi yang dihadirkan. Sehingga hal ini yang membuat kliennya dituntut tinggi oleh JPU. "Tuntutan ini tidak sesuai dengan dakwaan yang dibacakan, bahkan diluar konteks yang ada," ucapnya.

BACA JUGA: Begini Kebiasaan Bagi-Bagi Duit di DPRD Kota Malang

Ridwan menilai JPU seakan memaksakan kehendak dakwaan didalam persidangan. "Seperti memasukkan percakapan antara Afdol yang merupakan saksi dengan Nanda," ucapnya.

Kasus ini berawal dari hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pembahasan APBD-P 2015. Dalam penyidikannya, 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 ini ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga menerima suap terkait pembahasan APBD-P 2015 dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton. Total yang yang dibagikan Anton sebesar Rp 600 juta.

Uang itu diduga bagian dari Rp 700 juta yang diterima eks Ketua DPRD M Arief Wicaksono, yang lebih dulu diproses KPK.