Rabu, 05 September 2018 09:26 UTC
Subur triono saat memberi kesaksian terkait kebiasaan dalam pembahasan APBD di DPRD Kota Malang. FOTO: Fahmi Aziz.
JATIMNET.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan berbagai pertanyaan kepada para saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang 2015 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu, 5 September 2018.
Anggota DPRD Fraksi PAN periode 2015-2019, Subur Triono yang dihadirkan sebagai saksi memberikan keterangan saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Salah satu poin yang ditanyakan terkait nominal suap yang dibagi-bagi untuk pembahasan APBD-P 2015.
Subur mengaku, guna memuluskan pembahasan itu, akhirnya mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono membagikan komisi Rp 12,5 juta ke seluruh anggora dewan sebagai dana pokok pikiran (pokir).
Saat dicecer kembali oleh JPU, Subur mengaku ‘bagi-bagi duit’ di dewan perwakilannya sudah menjadi kebiasaan. Kerapkali komisi itu diberikan terutama saat pembahasan APBD dan APBD-Pengganti.
Salah saru yang terbesar, Rancangan APBD 2015 pada November 2014 silam. Diakuinya saat itu, seluruh anggota dewan mendapat kucuran dana panas. “Sekitar Rp 125 juta untuk ketua fraksi dan untuk anggota dewan masing-masing sekitar Rp 75-100 juta,” ungkap Subur.
Kala itu, ia masih menjadi Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Malang. Ia bertanggungjawab membagikan uang itu ke fraksinya. Pemberiannya tidak langsung diberikan satu waktu, namun bertahap. Seingatnya, pembagian itu diberikan dalam tiga tahapan.
“Saat pelemparan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dok PPAS dan saat pelemparan Raperda,” tuturnya.
Ditanya sejak kapan kebiasan itu berlangsung, Subur pun mengaku itu berlangsung setidaknya dalam tiga periode belakangan, selama dia menjabat dewan.
“Setiap pembahasan R-APBD, kadang-kadang ada (pembagian suap), kadang tidak,” tuturnya, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Cokorda Gede Arthana.
Subur menjadi salah seorang saksi atas dakwaan 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain dirinya, ialah dihadirkan Ribut Harianto, anggota Fraksi Golkar periode 2014-2019 dan Umik, istri dari mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono.
