Tunjangan Penghasilan ASN Kota Malang Telat Cair

Dyah Ayu Pitaloka

Selasa, 16 April 2019 - 08:25

tunjangan-penghasilan-asn-kota-malang-telat-cair

Balai Kota Malang. Foto: Dyah Ayu Pitaloka

JATIMNET.COM, Surabaya –  Wali Kota Malang Sutiaji menyebut pencairan tunjangan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mundur dari jadwal. Hal itu lantaran Pemkot Malang sedang menata perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Tunjangan penghasilan bagi ASN biasanya cair pada awal bulan, namun hingga pertengahan bulan belum cair, karena ada perubahan regulasi.

"Mundurnya jadwal pencairan itu karena masih menata perubahan regulasi. Kita perlu membuat regulasi baru karena ada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang dileburkan di lingkungan Pemkot Malang," kata Sutiaji di Malang, Selasa 16 April 2019.

Ada sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) yang dilebur, dari 43 dilebur menjadi 13 UPT dan nomenklatur juga berubah. Ada pula  PP baru Nomor 12/2019 yang mengatur keuangan daerah.

BACA JUGA: Duit Elektronik untuk Penumpang Bus

Lebih lanjut, politikus Partai Demokrat itu memaparkan, salah satu klausul tunjangan penghasilan yang akan diberikan adalah berbasis analisa beban kerja atau ABK untuk saat ini.

Nantinya, tunjangan apapun, tidak sekadar hanya berbasis pada ABK, tapi juga pada pelampauan kinerja yang akan dilakukan ke depan.

"Jangan khawatir, setelah penataan regulasi dan peleburan tuntas, tunjangan penghasilan akan kami cairkan sesegera mungkin. PP sebelumnya tetap dilakukan. Dan, insya Allah dalam pekan ini juga bisa cair," kata Sutiaji.

Sementara itu, dari laman resmi Pemkot Malang, disebutkan pada 2015, PNS golongan I, II, dan III yang masih jajaran staf, besaran tunjangan penghasilan ditambah tunjangan kinerja sekitar Rp 1,2 juta, dan tidak dikenakan pajak.

BACA JUGA: Organda Jatim Sambut Baik Pembayaran Digital Bus Patas Surabaya-Malang

Namun, bagi ASN yang mempunyai eselon, pemberian tunjangan penghasilannya juga didasarkan pada kinerja masing-masing, yakni tunjangan kinerja sesuai Anjab dan ABK, sekitar Rp 7 juta hingga Rp 8 juta.

Pada tahun 2015, anggaran tunjangan penghasilan mencapai Rp 95 miliar.

Tunjangan penghasilan dan tunjangan kinerja ASN di lingkungan Pemkot Malang sempat ditiadakan dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, tahun 2019 kembali dianggarkan, termasuk uang makan ASN yang besarannya rata-rata Rp 20 ribu per hari.

BACA JUGA: Risma Geser Tiga Kadis Pemkot Surabaya Jadi Staf Ahli

"Prinsip saya kalau ASN disejahterakan dulu, pelayanan pasti akan lebih baik. Karena ada hak ada kewajiban. Jika tunjangan besar ya kerja juga harus lebih baik," ucapnya. (ant)

Baca Juga