Logo

Tren Kriminalitas di Tuban 2025 Melonjak, Didominasi Penipuan

Reporter:,Editor:

Senin, 29 December 2025 11:20 UTC

Tren Kriminalitas di Tuban 2025 Melonjak, Didominasi Penipuan

Jajaran PJU Polres Tuban menunjukkan barang bukti pada konferensi pers, Senin sore, 29 Desember 2025. Foto: Humas Polres Tuban

JATIMNET.COM – Tren kriminalitas di wilayah hukum Polres Tuban menunjukkan peningkatan sepanjang tahun 2025.

Jika pada 2024 tercatat 441 perkara pidana, jumlah tersebut melonjak menjadi 571 kasus di tahun ini atau naik sekitar 29,4 persen.

Kendati demikian, kenaikan angka kejahatan tersebut diiringi dengan peningkatan kinerja penegakan hukum.

Dari total 571 kasus yang ditangani sepanjang 2025, sebanyak 475 perkara berhasil diselesaikan.

Angka ini meningkat sekitar 32,3 persen dibandingkan tahun 2024, yang mencatat 359 penyelesaian dari 441 kasus.

“Alhamdulillah, peningkatan kasus ini masih bisa kami imbangi dengan penyelesaian perkara,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby di hadapan awak media, Senin sore, 29 Desember 2025.

Bobby mengungkapkan adanya pergeseran tren tindak pidana. Jika pada 2024 kasus penganiayaan mendominasi laporan kriminal, maka sepanjang 2025 kasus penipuan justru menjadi yang paling banyak ditangani.

“Tahun 2025 ini penipuan menjadi kasus terbanyak, dengan jumlah mencapai 64 perkara,” katanya.

Sepanjang tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban mencatat penurunan kasus penyalahgunaan narkoba dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari 60 perkara yang ditangani pada 2024, jumlah kasus di 2025 turun menjadi 52 perkara.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Tuban AKP Harjo menjelaskan pada 2024 pihaknya menangani 26 kasus narkotika dan 34 kasus obat keras berbahaya (okerbaya).

Sementara pada 2025, dari total 52 kasus yang ditangani, rinciannya meliputi 25 kasus narkotika, 25 kasus okerbaya, dan dua kasus psikotropika.

Dari pengungkapan puluhan perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan 54 tersangka. Sebanyak 51 orang di antaranya berperan sebagai pengedar dan tiga lainnya pemakai.

Selain tersangka, Satresnarkoba Polres Tuban juga menyita berbagai barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 84,97 gram, ganja 19,66 gram, empat butir pil inex, 30 butir psikotropika, serta ribuan butir obat keras berbahaya.

Adapun rincian obat keras yang disita meliputi pil dobel L sebanyak 16.360 butir, pil Y sebanyak 1.522 butir, dan 120 butir Tramadol. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp7.752.000 yang diduga hasil dari peredaran narkoba.

Harjo menambahkan dari total kasus yang tercatat masih terdapat sejumlah perkara yang belum tuntas.

“Jumlah total yang dilaporkan ada 53 kasus, namun lima kasus masih dalam proses penyidikan,” katanya.