Senin, 27 April 2026 03:30 UTC

SPBU Jatiwangi yang berada di jalan raya Merakurak-Montong, Kabupaten Tuban. Foto: Zidni.
JATIMNET.COM, Tuban – Dugaan penyelewengan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mencuat di Kabupaten Tuban.
Seorang konsumen menemukan kejanggalan transaksi pembelian BBM jenis Pertalite melalui aplikasi MyPertamina di SPBU Pertamina 54.623.31 Paloan atau SPBU Jatiwangi, Jalan Raya Merakurak–Montong, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Kejanggalan itu ditemukan oleh Anto, warga Kecamatan Jenu usai membeli Pertalite dengan nominal Rp100 ribu di SPBU tersebut pada 19 April sekitar pukul 12.51 WIB.
Dua hari berselang, ia melakukan pengecekan aplikasi MyPertamina melalui smartphone yang dimiliki. Namun, dalam riwayat transaksi pembelian yang tercatat mencapai Rp400 ribu.
BACA: Viral, Mobil Dinas Kepala Kemenag Tuban Diduga Ganti Pelat Demi Isi Pertalite
Dengan demikian, terjadi selisih Rp300 ribu antara transaksi riil dengan catatan pada aplikasi MyPertamina. “(Selisih) ini yang saya pertanyakan,” ujar Anto, Senin, 27 April 2026.
Selisih tersebut membuatnya curiga tentang kemungkinan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tak bertanggungjawab.
Bila itu memang terjadi, maka jelas menyalahi aturan. Sebab, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi warga kurang mampu, kelompok rentan, dan pelaku usaha mikro
“BBM subsidi ini untuk masyarakat, jangan sampai disalahgunakan. Kalau memang ada pelanggaran, saya harap Pertamina bisa tegas,” tegasnya.
BACA: SPBU Latsari Tuban Tak Terima Pasokan Pertatile Selama Sepekan
Atas temuan tersebut, Anto berencana melaporkan kejadian itu ke Pertamina Patra Niaga guna mendapatkan penjelasan serta tindak lanjut.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengecekan di lapangan. “Sedang dicek oleh tim lapangan,” katanya singkat.
Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran oleh lembaga penyalur atau SPBU, Pertamina memiliki mekanisme sanksi bertahap. Mulai dari surat peringatan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
