Logo

Gelapkan Motor dengan Skenario Tabrak Lari, Pasutri Ini Masuk Bui

Reporter:,Editor:

Selasa, 16 June 2026 15:00 UTC

Gelapkan Motor dengan Skenario Tabrak Lari, Pasutri Ini Masuk Bui

Pasangan suami istri penggelapan dibekuk Polsek Simokerto, Selasa, 16 Juni 2026. Foto: Humas Polsek Simokerto

JATIMNET.COM, Surabaya – Pasangan suami istri (pasutri) siri ini tidak hanya kompak dalam urusan rumah tangga. M Fuad, 28 tahun dan Rahma Nurul, 20 tahun juga sering kali berbarengan dalam urusan kriminalitas.

Pasangan yang indekos di kawasan Simokerto Surabaya ini diduga sebagai spesialis penggelapan sepeda motor di tiga daerah, yakni Surabaya, Madura, dan Sidoarjo.

Modus kejahatan pasutri ini dengan menuduh korban terlibat tabrak lari. Hingga kini, jumlah korban mencapai puluhan orang.

"Mereka (pelaku) nikah siri. Sudah berulang kali beraksi dengan modus serupa," kata Kanit Reskrim Polsek Simokerto Iptu M Zahari, Selasa, 16 Juni 2026.

Pengungkapan dugaan penggelapan dengan tersangka pasutri tersebut bermula dari laporan seorang korban berinisial AK (19). Warga Pamekasan ini kehilangan sepeda motor Honda Stylo akibat diperdaya para pelaku.

Kapolsek Simokerto Kompol Zainur Rofik K mengungkap kronologis dugaan penggelapan tersebut. Pada Minggu, 17 Mei 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, korban bersama temannya berada di Jalan Gembong Tebasan, Surabaya untuk membeli pakaian.

“Kemudian, didatangi oleh kedua tersangka yang menuduh korban telah menabrak adiknya," ujarnya.

Untuk meyakinkan korban, tersangka Fuad mengajak AK menemui orang yang disebut sebagai korban kecelakaan.

Korban dibonceng menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih milik tersangka. Sementara itu, Rahma tetap berada di lokasi bersama teman korban.

Sekitar 30 menit kemudian, Fuad kembali ke lokasi semula. Namun, kali ini ia mengajak SD, teman korban dengan menggunakan motor PCX. Pada saat yang sama, Rahma membawa kabur motor Honda Stylo milik AK.

"Setelah sampai di depan Dipo KAI Jalan Simokerto, SD ditinggalkan begitu saja. Sedangkan sepeda motor milik korban dibawa kabur oleh tersangka," jelas Zainur.

Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, AK kemudian melapor ke Polsek Simokerto. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya keberadaan kedua pelaku berhasil teridentifikasi.

Polisi kemudian menangkap Fuad dan Rahma di kawasan Jalan Rajawali, Surabaya, pada Selasa, 26 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa pasangan tersebut bukan pelaku baru. Mereka diduga telah beraksi berulang kali menggunakan modus yang sama di berbagai wilayah.

"Tersangka sudah melakukan aksi di beberapa tempat yaitu di Rungkut enam kali, Simokerto tiga kali, Gembong tiga kali, Tegalsari dua kali, dan Suramadu satu kali," ungkap Kompol Zainur Rofik.

Selain di Surabaya, aksi serupa juga dilakukan di sejumlah daerah lain. "Mereka juga beraksi di Bangkalan dua kali, Sampang satu kali dan Waru, Sidoarjo satu kali," tambahnya.

Jika seluruh lokasi tersebut dijumlahkan, polisi mencatat sedikitnya 19 aksi yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka. Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan dan kemungkinan munculnya korban-korban lain yang belum melapor.