Selasa, 19 February 2019 11:07 UTC
Peserta Pilkada tandai jari setelah memilih di Malang Rabu 9 Desember 2015. Foto: Dyah Ayu Pitaloka
JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo berencana membuka TPS Khusus di lingkungan Lapas dan Rutan wilayah Surabaya dan Sidoarjo jika mendapat rekomendasi dari Bawaslu. TPS Khusus memungkinkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan surat suara lebih dari 2,5 persen sisa surat suara di wilayah tersebut.
Hal itu diungkapkan perwakilan KPU Sidoarjo Miftahul Rohmah saat pertemuan dengan anggota DPR RI di Rutan Kelas I Surabaya Selasa 19 Februari 2019 dalam siaran pers dari Humas Kemenkumham Jatim kepada Jatimnet.com. Antara lain Adies Kadir dan Arteria Dahlan (Komisi III) serta Zainudin Amali (Ketua Komisi II).
Menurutnya tidak semua WBP masuk dalam Daftar Pemilih Tetap sementara. Sebab tidak semua WBP adalah warga Sidoarjo. Mayoritas adalah warga Surabaya. Sementara DPT sementara disusun berdasarkan basis pemilih.
BACA JUGA: Jegal Trump, Lima Perempuan Demokrat Maju di Pilpres AS
"Berdasarkan data kami, WBP yang sudah memiliki NIK ada 1.129 dan yang sudah masuk DPTb (sementara) adalah 953 orang. Kami memahami ada yang belum NIK, tapi juga tidak bisa menentukan karena basis pemilih tidak jelas karena tidak punya NIK," ungkapnya.
Namun, dia memastikan bahwa KPU Sidoarjo akan membuka 6 TPS di Rutan Kelas I Surabaya. Hal ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu yang disesuaikan dengan jumlah DPT. Miftah juga mengakui, jika jumlah itu masih jauh dari ideal, mengingat jumlah WBP di Rutan Medaeng mencapai 2.900 orang.
"Jika ada regulasi yang memayungi, misalkan ada rekomendasi dari Bawaslu, kami siap menambah jumlah TPS hingga bisa mengakomodir semua penghuni," jelasnya.
BACA JUGA: Penyiaran Pilpres di Televisi Masih dalam Koridor
Di tempat yang sama, Bagian Humas dan Hubal Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraeni mengungkapkan pihaknya akan memberikan rekomendasi jika DPT sudah ditetapkan.
“Jika hanya rekomendasi dari Kalapas/ Karutan, kami akan kesulitan juga. Karena akan bertentengan dengan UU Pemilu," jelasnya.
Sementara Kalapas Sidoarjo M Susanni menyebut tiga langkah yang telah dilakukan agar WBP tidak kehilangan hak suaranya. Yaitu dengan menjalin komunikasi dengan APH agar menyertakan fotocopy E-KTP atau KK dalam berkas tahanan. Kemudian mengimbau keluarga WBP untuk membawa surat KTP dan KK saat besukan. Serta mengupayakan perekaman mobile dengan pemda asal WBP di luar Surabaya.
BACA JUGA: Sambut Imlek Diharapkan Bawa Keamanan dan Perdamaian Pilpres
"Kami juga sudah menjalin komunikasi dengan pemda agar WBP yang berasal dari luar daerah bisa diusahakan perekaman mobile," jelas Susanni.
Dalam pertemuan tersebut anggota DPR RI Komisi III Arteria Dahlan meminta KPU dan Bawaslu untuk membuat terobosan. Kebijakan sangat diperlukan agar semua suara masyarakat di Lapas/ Rutan bisa terakomodir.
"Tidak mungkin pemilih di Lapas/ Rutan hanya diberi sisa surat suara yang hanya 2,5%, padahal penghuni sangat banyak," katanya.