Senin, 03 June 2024 07:00 UTC
Puluhan jurnalis yang bertugas di Gresik bergabung dalam Wartawan Gresik Bersatu menggelar orasi dan teatrikal menolak revisi UU Penyiaran, Senin, 3 Juni 2024. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Puluhan awak media yang tergabung dalam Wartawan Gresik Bersatu berunjuk rasa menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Senin, 3 Juni 2024.
Penolakan revisi Undang-Undang tersebut digelar dengan orasi dan membentangkan spanduk tulisan di depan Kantor Bupati Gresik dan Gedung DPRD Gresik. Awak media juga menggelar teatrikal pengeroyokan terhadap salah satu jurnalis.
Teatrikal ini sebagai simbol pengekangan terhadap jurnalis investigasi yang selama ini sering terjadi, apalagi jika nanti revisi UU jadi disahkan.
Wartawan Harian Bangsa, Syuhud, dalam orasinya menyampaikan banyak pasal bermasalah dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang akan mengancam kebebasan pers.
BACA: Sampaikan Aspirasi ke Pemkab dan DPRD Lamongan, Puluhan Jurnalis Tolak Draft RUU Penyiaran
"Kinerja jurnalis diatur Undang-Undang Pers, dimana merupakan produk reformasi. Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2002 sama halnya mengebiri profesi jurnalis," katanya.
Setelah beberapa waktu melakukan orasi, awak media akhirnya diterima langsung Sekertaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Wasil Miftahul Rahman dan melakukan audiensi.
Dalam pertemuan itu disepakati sejumlah poin yang ditandatangai dengan materai, Pemkab Gresik berjanji akan menyampaikan aspirasi wartawan kepada pemerintah pusat.
"Saya mewakili Pemkab Gresik sepakat dengan aspirasi wartawan dan akan menyampaikannya ke pemerintah pusat," ujar Sekda Gresik Achmad Wasil.
Senada dengan Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir yang menerima para awak media. Ia mengatakan pihaknya sangat mendukung upaya yang dilakukan para awak media.
BACA: Dewan Pers dan Organisasi Pers Tolak Draft RUU Penyiaran
"Kami DPRD Gresik sangat mendukung. Karena ini kewenangannya ada di DPR RI, kami akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada perwakilan kami di DPR RI," katanya.
Menurut Qodir, wartawan merupakan pilar keempat demokrasi. Jika salah satu pilar itu cidera, maka cacat juga demokrasi di negeri ini,
Sementara itu, Koordinator Aksi Wartawan Gresik Bersatu yang juga jurnalis CNN Miftahul Arif menyebut pihaknya terus mendesak DPR RI mengkaji ulang rencana revisi UU Penyiaran.
"Kami minta Pemkab dan DPRD Gresik untuk bersama-sama mengawal revisi UU Penyiaran agar tidak menjadi alat membungkam pers. Kami akan terus pantau perkembangannya," katanya.
