Senin, 27 May 2024 07:00 UTC
Aliansi Jurnalis Lamongan menggelar demonstrasi menolak draft RUU Penyiaran, Senin, 27 Mei 2024. Foto: Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan – Puluhan Jurnalis Lamongan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Lamongan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pemkab Lamongan dan DPRD Lamongan, Senin, 27 Mei 2024. Mereka menolak sejumlah revisi dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Aliansi Jurnalis Lamongan terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan wartawan yang bertugas di Kabupaten Lamongan.
Mereka menuntut semua pihak untuk mengawal pembahasan RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat pembungkam kemerdekaan pers dan kreativitas individu di berbagai platform.
"Ada sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sehingga kami dari Aliansi Jurnalis Lamongan meminta DPR agar mengkaji ulang draft revisi UU Penyiaran," kata korlap aksi, Kadam Mustoko, dalam orasinya.
Kadam mengkritik penyusunan draft RUU tersebut karena tidak melibatkan Dewan Pers maupun organisasi profesi wartawan yang ada di Indonesia. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah larangan penayangan karya jurnalistik investigasi melalui media penyiaran.
BACA: Dewan Pers dan Organisasi Pers Tolak Draft RUU Penyiaran
"Kami menyayangkan draft RUU Penyiaran yang terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers, terlebih penyusunan tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers dan dalam draf tersebut juga terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus bagi jurnalis," katanya.
Di kantor Pemkab Lamongan, puluhan jurnalis Lamongan ini diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan Nalikan. Nalikan menyampaikan dukungannya terhadap aksi yang digelar para pewarta ini dan berjanji akan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat.
"Sebagai bagian dari proses demokrasi, kami mendukung aksi yang dilakukan para jurnalis Lamongan ini," kata Nalikan.
Usai dari kantor Pemkab, puluhan jurnalis melanjutkan perjalanan menuju gedung DPRD Lamongan dengan berjalan mundur.
Menurut Kadam, aksi jalan mundur ini mereka lakukan sebagai simbol mundurnya nilai-nilai demokrasi yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
"Kami jelas menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draft RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut. Kami juga meminta DPR mengkaji kembali draft RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik," kata Kadam.
BACA: Ancam Kebebasan Pers dan Demokratisasi, AJI Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda
Di gedung DPRD Lamongan, puluhan jurnalis diterima Wakil Ketua DPRD Lamongan Khusnul Aqib dan Sekretaris DPRD Lamongan Aris Wibawa.
Aqib juga mendukung penuh apa yang menjadi tuntutan para jurnalis. Aqib berjanji akan menyuarakan tuntutan jurnalis Lamongan ini ke pemerintah pusat.
"Kami mendukung penuh aksi para jurnalis Lamongan ini dan akan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat," kata Khusnul.
Usai menyampaikan aspirasi, puluhan jurnalis kembali ke Balai Wartawan Lamongan dengan kawalan petugas kepolisian. Bahkan Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra juga turut mengawal aksi puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Lamongan ini.