Tolak Pemakaman Korban Covid-19 Bisa Dipidana
Warga Lepas Spanduk Penolakan Makam Covid-19 di Mojokerto secara Sukarela

Reporter
DiniSelasa, 14 April 2020 - 16:40
Editor
Ishomuddin
MAKAM COVID. Aparat TNI, Polri, dan instansi terkait mengecek lahan Perhutani Petak 81D di Dusun Belukwangun, Desa Suru, Kec. Dawar Blandong, Kab. Mojokerto, 7 April 2020. Lahan ini satu dari 9 lahan untuk makam pasien Covid-19.Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Sejumlah spanduk yang dipasang warga yang menolak lahan Perhutani di Kabupaten Mojokerto yang akan dijadikan lokasi pemakaman korban Covid-19 akhirnya dilepas. Lokasi lahan milik Perhutani bekas pemakaman warga yang sudah tidak dipakai itu berada di Petak 81D, Dusun Belukwangun, Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Pelepasan spanduk penolakan itu dibenarkan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto. "Spanduk sudah dicabut oleh masyarakat setempat secara sukarela kemarin (Senin, 13 April 2020)," ucap Bogiek, Selasa, 14 April 2020.
Ia menjelaskan lokasi lahan bekas makam warga milik Perhutani tersebut masih dalam tahap survei lokasi dan belum ditetapkan secara resmi oleh Pemprov Jawa Timur.
BACA JUGA: Dekat Lahan Pertanian, Warga Mojokerto Tolak Tanah Perhutani Jadi Tempat Makam Covid-19
Kendati belum ditetapkan, pihaknya berharap masyarakat tidak akan melakukan penolakan. Sebab jika terjadi penolakan maka akan ada konsekuensi hukum. Penolakan tersebut berpotensi melanggar pasal 212 dan pasal 214 KUHP serta pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah.
"Harapan kita, tidak terjadi penolakan, karena konsekuensi penolakan itu jelas ada konsekuensi hukumannya," kata mantan Kapolres Poso ini.
Bogiek mengatakan persiapan penyediaan makam korban Covid-19 tersebut sebagai bentuk kemanusiaan dan kepentingan negara. Ia berharap warga sekitar menghormati jenazah dan keputusan negara tersebut. Apalagi pemakaman akan dilakukan sesuai standar operasional prosedur pemakaman korban positif Covid maupun masih gejala Covid.
BACA JUGA: Pemkab Mojokerto dan Perhutani Buka Lahan Pemakaman Korban Covid-19
"Untuk pengamanan makam Covid-19, TNI dan Polri sudah menyediakan satuan pengamanan untuk pemakaman jenazah korban Covid-19 di wilayah hukum kami," ucapnya.
Proses perawatan jenazah hingga pemakaman yang dilakukan nantinya juga sesuai dengan protokol kesehatan. Protokol itu di antaranya dengan mensterilkan jenazah dan membungkusnya dengan menggunakan plastik dan dimasukkan dalam peti yang sangat rapat.
"Pemakaman Covid-19 juga ada protokler kesehatannya. Tidak serta merta dimakamkan begitu saja. Kami harap semua pihak bisa mengedukasi dan mensosialisasikan ke warga," katanya.