Sabtu, 20 October 2018 02:35 UTC
Hasto Kristyanto
JATIMNET.COM, Jakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyesalkan sikap parpol koalisi pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang melakukan serangan dengan menuduh adanya kebohongan publik pada proses divestasi PT Freeport Indonesia.
BACA JUGA : TKN Jokowi-Ma’ruf Amin Laporkan Penyebaran Video Pelibatan Anak di Politik
Hasto Kristiyanto kepada pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta seperti dikutip Antara, Jumat, 19 Oktober 2018 menanggapi beredar foto salinan dokumen berisi kesimpulan rapat Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM yang diwakili Dirjen Minerba dan Dirut PT Inalum.
Menurut Hasto, upaya divestasi saham PT Freeport Indonesia hingga 51 persen adalah bagian menjalankan amanah pasal 33 UUD RI 1945 bahwa kekayaan alam beserta isinya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa Indonesia.
BACA JUGA : Tim Prabowo-Sandi Tak Khawatir Soekarwo Pindah Dukungan
“Serangan yang disampaikan parpol pendukung Prabowo-Sandiaga dengan menuduh adanya kebohongan publik adalah bukti penghadangan proses divestasi,” katanya lagi.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut menegaskan, Ketua Komisi VII DPR RI memang berasal dari Partai Gerindra, tetapi hendaknya jangan mengkhianati pasal 33 UUD RI 1945 hanya karena kontestasi pada Pemilu Presiden 2019.
BACA JUGA : TKN : Jokowi-Ma’ruf Amin Lahir dari Rakyat
Hasto menduga, rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR tersebut diagendakan dengan kepentingan politik tertentu, karena terkait dengan pengelolaan sumber daya alam strategis, selalu saja ada pemain gelap yang berupaya melakukan segala cara.
“Saya dengar suasana rapat kurang kondusif. Apakah Fraksi Partai Gerindra terganggu dengan upaya divestasi Freeport. Apakah ada kepentingan lain yang diperjuangkan,” katanya pula.
BACA JUGA : Tim Prabowo-Sandi Optimis Raih 70 Persen Suara di Jatim
Hasto menegaskan, penandatanganan head of agreement (HOA) adalah basis legalitas divestasi, karena di situ ada term of conditions dan berbagai tahapan termasuk bagaimana penyelesaian tanggung jawab para pihak.
“Itu semua bukan bohong. Hanya target penyelesaian seluruh divestasi diperkirakan pada Desember 2018 sebagaimana telah diumumkan Pemerintah,” katanya pula.
BACA JUGA : Hasto Sebut Prabowo Tiru Gaya Kampanye Trump
Artinya, kata dia, prosesnya memang belum selesai, tetapi legalitas sudah ditandatangani. “Ini yang seharusnya dilihat. Fraksi Partai Gerindra sebaiknya memahami dulu tahapan due diligence, penandatanganan HOA dan term of conditions yang ada di dalamnya. Pemerintahan Jokowi pasti akan mempertimbangkan dengan seksama dan semua dilakukan dengan sebesar-besarnya kepentingan nasional, dan kepentingan rakyat termasuk masyarakat Papua itu sendiri,” ujar Hasto.
Hasto menambahkan, Pemerintah telah menegaskan bahwa setelah HOA, Pemerintah menandatangani Divestment Agreement & Sales & Purchase Agreement. Ini adalah agreement terakhir Dalam proses divestasi, katanya lagi.
“Selanjutnya adalah penyelesaian administrasi, termasuk perizinan usaha pertambangan IUPK dari Kementerian ESDM. Izin ini membutuhkan clearance dari Kementerian LHK terkait isu lingkungan PTFI. Tanpa IUPK dan clearance KLHK berdasarkan agreement Inalum, tidak bisa menyelesaikan seluruh tahapan. Ini yang harus dipahami oleh Fraksi Partai Gerindra,” katanya pula.
BACA JUGA : Dituding Sebagai Pengkhianat Prabowo, Ini Jawaban La Nyalla
Hasto menjelaskan bahwa proses negosiasi terkait “giant mining” tersebut memang tak mudah dan berlangsung lama. Saat Menteri ESDM dijabat Sudirman Said, kata dia, banyak hiruk pikuk terjadi.
“Titik terang mulai muncul saat Jonan menggantikan Sudirman Said. Pendekatan komprehensif terjadi hingga head of agreement disepakati sebagai legalitas divestasi Freeport,” katanya.