Logo

Tito Rampok Juragan Konveksi

Reporter:,Editor:

Selasa, 30 October 2018 12:38 UTC

Tito Rampok Juragan Konveksi

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela (kanan) mengumumkan penangkapan

JATIMNET.COM, Surabaya – Dua pelaku perampokan di rumah Ratna Anjani yang tinggal di Perumahan Prapen Indah Blok F-43, serta tiga penadah hasil perampokan dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Kedua pelaku perampokan asal Surabaya adalah Anggik Prasetiawan (32) warga Jalan Kyai Toha Nomor 6, Prapen dan Rachmad Tito Ariyanto (26) warga Jalan Tenggilis Lama 2 Nomor 38.

Adapun tiga penadah yang dibekuk polisi adalah Mokhamad Holil (31) indekos di Jalan Banjar Kemantren Desa Buduran, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo; Mohammad Holili (32) warga Dusun Krajan, Desa Ambal, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan; dan Jazuli (29) warga Jalan Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Surabaya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan kelima orang yang berbeda peran ini ditangkap secara terpisah.

Dua pelaku perampokan Anggik dan Rahmat Tito dibekuk 23 Oktober 2018, di rumah masing-masing. Sedangkan ketiga penadah ditangkap sehari kemudian juga di rumah masing-masing.

"Kedua pelaku kami tangkap setelah memelajari rekaman CCTV di rumah korban, empat hari setelah mereka beraksi," katanya di Mapolda, Selasa 30 Oktober 2018.

Diterangkan Leo, pelaku beraksi dengan menyekap pembantu rumah tangga, suster, hingga sopir. Dalam menjalankan aksinya, keduanya hanya bermodal senjata tajam yang dibawa untuk mengancam korbannya.

“Pelaku tidak segan-segan menyakiti korbannya, meskipun pada saat beraksi tidak ada korban jiwa. Dalam aksi itu semua korban disekap dan dimasukkan ke dalam ruangan, untuk memuluskan aksinya,” tuturnya.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu mengatakan satu dari dua pelaku itu adalah Tito yang pernah menjadi pegawai korban. Tentu Tito sudah hafal seluk beluk rumah korban yang merupakan mantan majikannya.

Dalam aksi itu keduanya menggasak Toyota Kijang Innova Nopol L 1983 KI dan uang tunai Rp3.700.000. Sementara pelaku menggunakan sarana perampokan Yamaha Mio Soul bernopol L 5388 XJ, Daihatsu Xenia bernopol N 1048 TA, dan Toyota Agya nopol N 928 VR.

Mobil hasil rampokan itu dijual kepada Holil seharga Rp20 juta. Selanjutnya Holil menjual mobil tersebut senilai Rp25 juta kepada Jazuli, berikutnya Jazuli menjual mobil tanpa BPKB itu kepada Holili Rp35 juta.

“Ketiga penadah ini ditangkap di rumah masing-masing. Adapun Holili hampir menjual mobil tersebut di Bali,” pungkas Leo, sapaan Leonard Sinambela.

Kedua perampok dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan tiga penadah terjerat pasal 480 KUHP tentang menerima barang dari hasil kejahatan dengan ancaman lima tahun penjara.