Logo

Tipu Rp 18 Juta dengan Catut Konjen AS

Reporter:,Editor:

Senin, 10 December 2018 07:33 UTC

Tipu Rp 18 Juta dengan Catut Konjen AS

Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menjelaskan modus yang digunakan Joko Susilo dalam menipu korbannya. Foto: M.Khaesar Januar Utomo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Joko Susilo (37) warga Sememi, Surabaya lantaran melakukan penipuan dengan mencatut nama Konsulat Jendral Amerika Serikat (AS).

Modus yang digunakan tersangka dengan mengiming-imingi korbannya gaji per bulan mencapai Rp 6 juta. Sebelum itu korban diwajibkan membayar terlebih dahulu uang pelicin sebesar Rp 3 juta.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan dalam setiap menjalankan aksinya, tersangka selalu memanfaatkan media sosial. Salah satunya adalah WhatsApp (WA) untuk menawarkan perkerjaan di Konjen AS.

“Dengan mencuri logo konjen pelaku mendapatkan enam orang korban, yang masing-masing diperas Rp 3 juta jika ingin berkerja di Konjen AS,” terang Arman, Senin 10 Desember 2018.

Setidaknya pelaku telah mengantongi uang Rp 18 juta dari enam korban dengan setoran Rp 3 juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening pribadinya setelah korban mengirim surat lamaran. Iming-iming lain, pelaku menawarkan korban dengan jam kerja yang lebih pendek, yakni mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.

BACA JUGA: Diduga Lakukan Penipuan, Ahmad Dhani Dipolisikan

“Banyak korban yang tertipu dengan tawaran itu, sementara korbannya rata-rata adalah warga Surabaya,” jelas Arman. Dia menambahkan jika cara komunikasi pelaku dengan korban cukup melalui WA dan tidak pernah bertemu.

Aksi tersebut dibongkar Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim setelah mendapatkan laporan dari Konjen AS. Dalam laporan itu menyebutkan ada beberapa orang yang mengirim laparan dengan mengatasnamakan Konjen AS untuk kepentingan tertentu. Padahal Konjen AS tidak pernah membuka lowongan pekerjaan.

Dari laporan itu polisi memburu pelaku di rumah orang tuanya di Sememi. "Kami mendapatkan barang bukti dua buah ponsel pelaku dan buku tabungan pelaku,” ucapnya.

Joko Susilo terancam pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Ancaman hukumannya hingga lima tahun penjara,” kata Arman.