Rabu, 26 September 2018 14:15 UTC
Ahmad Dhani. Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya – Artis, penyanyi sekaligus pengarang lagu, Ahmad Dhani Prasetyo, dipolisikan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Pasalnya, dia diduga melakukan penipuan, penggelapan terhadap Moh Zaini Ilyas, warga Berbek III RT 003/ RW 002, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Dari informasi didapat, penipuan penggelapan dilakukan Ahmad Dhani Prasetyo tersebut berawal dari Moh Zaini Ilyas, Ahmad Dhani dan Edy Rumpoko (mantan Walikota Batu) mengadakan pertmuan di rumah dinas Wali Kota Batu, pada Jumat, 4 mei 2018.
Dalam pertemuan itu, Dhani mengaku sedang mengerjakan proyek pembangunan Villa dari group Singosari di Kota Batu, Jawa Timur. Selain itu, dia juga menawarkan kepada Moh Zaini bantuan modal sebesar Rp 400 juta dengan keuntungan 5 % dan akan dikembalikan selama sebulan.

Mendengar pengakuan itu, korban Moh Zaini pun mentrasfer uang sebanyak dua kali, hingga totalnya Rp 400 juta. Tapi, seiring berjalannya waktu, ternyata Dhani hanya mengembalikan Rp 200 juta.
Sedangkan kekurangannya Rp 200 juta hingga sekarang belum dikembalikan. Hal itulah, Moh Zaini Ilyas akhirnya melaporkan kasusnya ke Polda Jawa Timur yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Arif Fathoni.

Mengenai laporan tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan, yang sekarang ini sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan, dilakukan oleh penyidik.
“Memang benar, tadi siang Polda Jawa Timur telah menerima laporan dengan atas nama Moh Zaini Ilyas yang melaporkan seseorang bernama Ahmad Dhani Prasetyo. Sekarang ini masih didalami penyidik,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu, 26 September 2018.