Rabu, 29 August 2018 09:06 UTC
Henry Gunawan saat minta nasehat pada kuasa hukumnya dalam satu persidangan di PN Surabaya. dok.
JATIMNET.COM, Surabaya – Pengusaha ternama di Surabaya sekaligus bos pengembang Pasar Turi PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jacosity Gunawan dituntut 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dengan perkara kasus penipuan dan penggelapan terhadap pedagang Pasar Turi.
Tuntutan yang dibaca secara bergantian oleh JPU Darwis dan Harwiadi menilai perbuatan dilakukan terdakwa Henry J Gunawan itu telah melanggar pasal 372 KUH Pidana, menyebabkan para pedagang Pasar Turi mengalami kerugian dengan total mencapai ratusan juta.
“Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap terdakwa Henry Jacosity Gunawan,” kata JPU Harwiadi, di PN Surabaya, Rabu, 29 Agustus 2018.
Mengenai tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Henry akan mengajukan nota pembelaan dilakukan di persidangan selanjutnya. Lantaran, Deni Aulia Ahmad salah satu kuasa hukum terdakwa itu menilai, tuntutan untuk kliennya Henry tidak mendasar sesuai dengan fakta di persidangan.
Bahwa masalah Pasar Turi terjadi karena ada hak PT GBP yang belum diberikan oleh Pemkot Surabaya. Sehingga PT GBP tidak bisa melanjutkan proses sesuai IJB (Ikatan Jual Beli).
Kewajiban Pemkot Surabaya yang dimaksud adalah tercantum dalam perjanjian antara Pemkot Surabaya dan PT GBP dengan nomor 180/1096/436.1.2/2010 dan GBP/DIR/III/001/2010 tertanggal 9 Maret 2010.
Berdasarkan perjanjian kerjasama itu seharusnya Pemkot Surabaya memberikan persetujuan perubahan hak pakai menjadi hak pengelolaan (HPL) atas tanah eks bangunan Pasar Turi.
Selain itu, pemkot seharusnya juga memberikan persetujuan kepada PT GBP untuk pengurusan HGB di atas HPL untuk jangka waktu 25 tahun. Selama ini PT GBP tidak bisa mengurus HGB di atas HPL karena restu dari Pemkot tak kunjung turun.
“Jadi ini itu sepertinya jaksa tidak memahami ataupun mengentahui dari pokok dasar dari perkaranya. Apalagi, tidak menyinggung keberadaan Pemkot Surabaya yang wanprestasi,” katanya.
Di sela usai persidangan, Henry sendiri mengaku kalau dirinya tidak pernah menjanjikan status strata title kepada para pedagang, karena sudah terjadi penjualan.
“Ini kan sudah ada pembayaran sejak dipegang Teguh Kinarto, Totok Lusida, dan Junaedi. Itu sudah terjadi penjualan lebih dulu,” katanya.