Logo

Tipu Calon Kades Ratusan Juta, Dukun Pengganda Uang Ditangkap Polisi

Reporter:,Editor:

Selasa, 03 September 2024 04:00 UTC

Tipu Calon Kades Ratusan Juta, Dukun Pengganda Uang Ditangkap Polisi

Rilis perkara penipuan penggandaan uang di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa, 3 September 2024. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Slamet, 45 tahun, warga Dusun Kemlaten, Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota usai menipu SA, bakal calon Kepala Desa di Kecamatan Dawarblandong.

Tersangka berhasil menipu korban dengan keuntungan Rp325 juta setelah membujuk korban dan mengaku sebagai dukun pengganda uang pada tahun 2020 silam.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny saat konferensi pers mengatakan anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan tersangka. Tersangka berhasil diamankan di Jalan Dusun Wotansari, Desa Wotansari, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, pada 31 Agustus 2024.

BACA: Berkedok Mampu Gandakan Uang, Pasutri di Lumajang Bawa Kabur Duit Rp80 Juta

"Tersangka mengaku bisa menggandakan uang secara gaib sebesar Rp60 miliar," kata Rudi, Selasa, 3 September 2024.

Rudi menambahkan tersangka menyuruh korban membeli minyak untuk dilarung di pantai selatan seharga Rp57 juta dengan kotak kayu yang dilapisi karpet warna hijau sebagai tempat untuk mendatangkan uang secara gaib.

"Korban butuh uang untuk pencalonan kades di Dawarblandong," kata Rudi.

BACA: Dalih Sebagai Kiai-Bu Nyai, Pasutri di Jember Mampu Tipu Warga dengan Gandakan Uang Rp 61 Juta

Sementara itu, tersangka Slamet mengaku jika dirinya tidak kenal dengan korban, namun tiba-tiba korban datang meminta bantuan dan percaya kepada tersangka.

"Saya konsultasi sama saudara, dia cari solusi. Jika mau, maka harus memenuhi syaratnya. Dua kali ritual di pantai selatan, tidak ada hasil," kata Slamet.

Kini tersangka telah mendekam di jeruji besi dan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.