Jumat, 06 October 2023 05:33 UTC
no image available
JATIMNET, Lumajang - Aparat Satreskrim Polres Lumajang, Jawa Timur, menangkap ST (61) dan istrinya M (51), warga Pronojiwo, Lumajang, lantaran terlibat dalam dugaan penggelapan berkedok ritual penggandaan uang. Korban menderita kerugian hingga Rp80 juta.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Dhedi Adi Putra menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial MM warga Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, yang mengaku menjadi korban penggelapan uang dari seorang dukun.
Mulanya, ibu rumah tangga tersebut bercerita kepada pelaku jika dirinya sedang mengalami masalah keuangan pada tahun 2021. Korban diketahui mengalami masalah itu semenjak bercerai. Kemudian korban dikenalkan oleh tetangganya kepada ST dan M sepasang pasutri yang dikenal sebagai guru spiritual alias dukun.
Dari situlah pasangan ini mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang. Korban yang ekonominya sedang kurang stabil itu tertarik dengan tawaran dukun ini, hingga akhirnya secara bertahap menyetorkan sejumlah uangnya hingga mencapai Rp80 juta.
"Dua tersangka ini ngakunya kepada korban bisa menggandakan uang. Total uang yang diberikan korban ke tersangka sejumlah Rp80 juta dalam kurun waktu tiga tahun yakni selama 2021-2023," jelas Dhedi pada Jumat (6/10/2023).
Menurutnya, syarat tersangka dalam membujuk korbannya untuk menggandakan uang yakni melalui ritual-ritual tertentu yakni dengan mandi di pantai.
"Melakukan ritual, memandikan korban menyiram dengan air laut di dua pantai,” ujarnya.
Lantaran tak membuahkan hasil, korban merasa curiga hingga akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. Setelah melewati proses penyelidikan akhirnya polisi menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Blitar.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka baru melakukan aksinya kali ini. Korbannya sementara diketahui masih satu orang. Kasus ini masih ditangani Polres Lumajang. (*)