Logo

Tingkatkan Pendapatan, Pemkot Surabaya Alih Fungsi Sejumlah Lahan Pendidikan

Reporter:,Editor:

Kamis, 03 October 2019 07:02 UTC

Tingkatkan Pendapatan, Pemkot Surabaya Alih Fungsi Sejumlah Lahan Pendidikan

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati

JATIMNET.COM, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya akan mengalihfungsikan tanah aset bekas pendidikan menjadi lahan parkir dan lapangan olah raga. Pembangunan fasilitas publik tersebut dilakukan agar ketertiban dan pendapatan kota lebih meningkat.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan ada tiga lahan aset pemkot yang akan dialihfungsikan. “Saat ini izin pemakaian tanah di lokasi itu sudah berakhir,” kata Yayuk dalam rilis yang diterima Jatimnet.com, Kamis 3 Oktober 2019.

Ia menyampaikan aset tanah yang akan dialihfungsikan meliputi tanah yang digunakan oleh Yayasan Pendidikan Udatin dengan luas 763,20 persegi. Lokasi tersebut berada di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 5-7 dan di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 8 Surabaya, dengan luas 349,53.

BACA JUGA: Pembebasan Lahan untuk Bandara Kediri Kurang Empat Persen

Kemudian aset tanah yang digunakan Perguruan Ilmu Sejati dengan luas 1.206 meter persegi di Jalan Pucang Anom Timur Nomor 32 Surabaya, dan di Jalan Gubeng Kertajaya IV B No. 34.

Ia menjelaskan, dua lahan aset yang digunakan Yayasan Pendidikan Udatin, salah satunya masih bisa mereka gunakan. Sementara satu lahan lainnya akan digunakan pemkot untuk kebutuhan fasilitas gedung parkir.

Begitu juga dengan Perguruanan Ilmu Sejati di  Pucang, kata dia, mereka masih bisa memanfaatkan lahan di Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya.

BACA JUGA: Maksimalkan Lahan, Pemkot Surabaya Dorong Warganya Lakukan Urban Farming

“Pengalihan fungsi tanah ini berdasarkan kajian yang telah dilakukan pemkot, bahwa kebutuhan lahan parkir di kawasan itu dinilai penting. Apalagi, selama ini parkir kendaraan di lokasi itu berada di tepi jalan,” katanya.

Ia mengungkapkan dari dua lokasi tersebut izinnya sudah berakhir dan tidak diperpanjang. Jika nantinya pihak yayasan Udatin masih tetap membutuhkan lahan, pemkot akan memberikan lokasi lainnya.

“Sehingga kebutuhan mereka bisa tetap terpenuhi dan kebutuhan Pemkot Surabaya bisa terakomodir,” kata dia.

BACA JUGA: Gresik Kembangkan 18 Hektare Lahan Tembakau Petani

Yayuk menambahkan, lokasi selanjutnya yakni tanah yang saat ini digunakan Yayasan Praja Mukti dengan luas luas 470 meter persegi di Jalan Kupang Segunting III/12 C Surabaya.

Nantinya bakal digunakan pemkot untuk kebutuhan lapangan olah raga. Ia menilai kawasan tersebut sudah padat penduduk. Sehingga kebutuhan ruang terbuka publik dinilai juga penting.

“Sesuai dengan persyaratan pada saat pengajuan izin pemakaian tanah, bahwa apabila Pemkot Surabaya membutuhkan lokasi itu untuk kebutuhan pemkot, maka mereka harus menyerahkan tanah aset itu, dan konsekuensinya pemkot akan memberikan ganti rugi bangunannya,” kata Yayuk.