Logo

Tim Satgas Covid-19 Probolinggo Bubarkan Lomba Sound System

Reporter:,Editor:

Minggu, 13 September 2020 05:00 UTC

Tim Satgas Covid-19 Probolinggo Bubarkan Lomba Sound System

PEMBUBARAN. Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo Saat Membubarkan Lomba Sound System. Foto : Tim Satgas Covid-19.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Tim Satgas Penegakan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease atau Covid-19 Kabupaten Probolinggo, membubarkan lomba sound system di Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih. Karena diduga belum mengantongi ijin dari Muspika dan keamanan, serta jalannya acara lomba sendiri ditengarai abai protokol kesehatan.

Camat Sumberasih, Rachmad Hidayanto membenarkan, adanya pembubaran lomba sound system tersebut. Dalam pembubaran sendiri, melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, pihak kecamatan dan Satgas Covid-19 Desa Mentor.

"Benar tadi dibubarkan. Setelah mendapat informasi warga, kami Tim Satgas langsung bergerak ke lokasi guna melihat langsung kondisi acaranya," terang Rachmad saat dikonfirmasi, Minggu 13 September 2020.

Rachmad menjelaskan, sebelum dilakukan pembubaran pihaknya telah mengirim surat kepada Satgas penegakan protokol kesehatan Covid-19 Desa Mentor. Dimana isi suratnya, merujuk Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

BACA JUGA: Zona Merah, Satgas Covid-19 Probolinggo Awasi Pasar dan Tempat Wisata  

Selain berkirim surat, pihaknya terang Rachmad, juga telah mengirimkan tim guna memantau jalannya acara lomba sound system. "Karena dari pantauan kami, jalannya acara tidak mematuhui protokol kesehatan dan melebihi jumlah kerumunan massa, sehingga acara kami bubarkan,"ujar Rachmad.

Rachmad menyampaikan, meski dibubarkan pihaknya tetap menggunakan cara-cara yang persuasif, sehingga pihak penyelenggara menerima tanpa ada perlawanan.

Rachmad menambahkan, selain merujuk Inpres No 6 tahun 2020, pembubaran acara menurutnya juga mengacu Perbub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19 dimasa Pandemi.

Serta Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor : 451/0315/426.33/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan dan Sosial Budaya Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19 dimasa Pandemi.

Sekadar informasi, hingga Sabtu 13 September 2020 malam jumlah warga terkonfirmasi positif Corona Virus Disease atau Covid-19 di Kabupaten Probolinggo mencapai 629 kasus atau bertambah 31 orang. Dimana keterangannya 138 kasus masih dirawat dan menjalani isolasi, 459 kasus sembuh dan 32 kasus meninggal dunia.