Logo

Tim Gabungan Copot Paksa APK yang Melanggar

Reporter:,Editor:

Kamis, 29 November 2018 10:12 UTC

Tim Gabungan Copot Paksa APK yang Melanggar

Sejumlah APK yang ditertibkan petugas di Jalur Protokol Kota Probolinggo, Kamis 29 November 2018. Foto: Zulkifli

JATIMNET.COM, Probolinggo – Petugas Gabungan Badan Pengawas Pemilu, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Perijinan, Polres Probolinggo Kota, dan KPU mencopot paksa APK (Alat Peraga Kampanye) yang melanggar ketentuan, Kamis (29/11/2018).

Tim menyisir mulai dari Jalan Panglima Sudirman, Gatot Subroto, hingga Jalan Soekarno Hatta Kota Probolinggo.

BACA JUGA: Bawaslu Surabaya Perintahkan Parpol Copoti APK Yang Melanggar

Sejumlah APK yang ditertibkan petugas, mulai dari   APK milik calon anggota DPRD, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI bahkan Capres-cawapres.

Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo, Samsun Ninilaw mengatakan, pencopotan ini dilakukan karena APK atau BK dipasang tidak pada tempatnya dan melanggar UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Surat Keputusan KPU No.120 HK/031/KPt/3574/KPU Kpt/X/2018 dan Perwali No 12 Tahun 2010.

BACA JUGA: Enam Belas Parpol Langgar Pemasangan APK di Surabaya

"Kita tertibkan atau dicopot, karena pemasangannya tidak sesuai aturan yang berlaku,"ujar Samsun.

Ke depan, pihaknya akan mengkoordinasikan dengan Satpol PP, agar segera menertibkan APK di luar zonasi semestinya ataupun desain yang melanggar aturan.

Menurut Sampsu, penertiban APK kali ini terbagi dalam dua tim. Mereka melakukan pembersihan di sepanjang jalur protokol, dan seluruh kecamatan yang ada di Kota Probolinggo.

“Untuk di angkutan umum tidak boleh, karena itu fasilitas umum. Misal mobil pribadi, baru diperbolehkan,"tandasnya.

Usai dicopot, sejumlah APK yang terkumpul lebih dari 50 buah itu, langsung disita dan diamankan petugas ke Kantor Bawaslu Kota Probolinggo.