Kamis, 02 December 2021 15:00 UTC
TILAP DANA. Tersangka Marketik Dwi Lestari (rompi oranye) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Kamis, 2 Desember 2021. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Kasir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, sekaligus guru honorer ini harus mendekam di dalam jeruji besi karena jadi tersangka korupsi uang setoran kelompok senilai Rp464 juta.
Marketik Dwi Lestari, 33 tahun, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Kamis sore, 2 Desember 2021. Ia dititipkan ke Lapas Klas IIB Mojokerto selama 20 hari ke depan.
"Alhamdulillah, ini kembali, Kejari Kabupaten Mojokerto menghasilkan produk sendiri perkara korupsi," ucap Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono saat rilis di kantornya Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
BACA JUGA: Korupsi PNPM Pedesaan, Perangkat Desa di Mojokerto Ditahan
Gaos menyebutkan tersangka asal Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ,ini merupakan kasir tahun 2018 sampai dengan 2019 di kantor PNPM-MP Kecamatan Jatirejo. Hanya saja, di tengah kepecayaan yang diberikan, tersangka malah menyalahgunakan jabatannya.
"Pada saat menjabat kasir, tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kasir dengan cara tidak menyetorkan uang setoran yang disetorkan oleh kelompok peminjam," ucapnya.
Tindakan korupsi ini, tak hanya sekali dilakukan, melainkan perbuatan melawan hukum ini sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, dilakukan secara berkelanjutan dengan mengembat uang setoran dari sekitar 15 kelompok peminjam.
BACA JUGA: Rentenir Menjamur, Mendes PDTT: Sudah Jadi Gaya Hidup yang Harus Diputus
"Uang yang seharusnya disetorkan ke kas PNPM-MP di Kecamatan Jatirejo malah digunakan oleh tersangka sendiri untuk keperluan pribadi," katanya.
Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara melalui UPK Kecamatan Jatirejo sebesar Rp464.985.400. Angka itu merupakan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto Nomor 700/1975/416-060/2021 tanggal Juli 2021.
