Selasa, 24 January 2023 07:40 UTC
PENGADUAN. Salah seorang yang gagal seleksi PPS melaporkan dugaan kecurangan seleksi PPS ke Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Selasa, 24 Januari 2023. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo - Di saat pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang digelar serentak, Selasa, 24 Januari 2023, tiga warga di Kabupaten Probolinggo mendatangi Kantor Bawaslu setempat.
Mereka mengadukan dugaan praktik kecurangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dalam proses perekrutan anggota PPS di Kabupaten Probolinggo.
Pengadu adalah Rahmad Yunus, calon anggota PPS di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, yang tidak lolos seleksi. Yunus datang ke Bawaslu bersama dua rekannya yang sama-sama tidak lolos.
Keduanya adalah Abdul Wafi, asal Desa Prasi, Kecamatan Gading dan Dedi Junaidi, asal Alassumur Lor, Kecamatan Kraksaan. Wafi dan Dedi tidak lolos seleksi tes tulis, sedangkan Yunus tidak lolos tes wawancara.
BACA JUGA: Dongkrak Partsipasi Perempuan di Pemilu 2024, KPU Kota Probolinggo Gelar Sosialisasi
Ketiga pengadu menganggap para anggota PPS yang baru saja dilantik hanyalah petugas titipan dari orang-orang yang berkepentingan. Oleh karenanya, lewat aduan itu, KPU diharap bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Rahmad mengklaim tes tulis dan wawancara yang dilakukan KPU hanya sebatas formalitas. Menurutnya, penetapan nilai kedua tes tersebut tidak transparan.
Rahmad juga mengklaim bahwa ia mendengar informasi bahwa yang menjadi anggota PPS terpilih sudah dipersiapkan sebelumnya.
"Semua PPS informasinya titipan atau pesanan orang yang memiliki kepentingan, hal ini dikeluhkan oleh peserta lainnya, bukan hanya saya," kata Rahmad usai memberikan aduan.
Rahmad berharap Bawaslu Kabupaten Probolinggo menindaklanjuti laporan tersebut agar dalam proses perekrutan semacam itu selanjutnya bisa bersih.
"Kalau nantinya terbukti, kami berharap perekrutan ulang dilakukan oleh KPU, peserta yang dilantik juga harus dibatalkan," katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Probolinggo Ali Wafa membantahnya tuduhan tersebut. Ali menegaskan perekrutan PPS sudah sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKP) Nomor 534 Tahun 2022 dan surat dinas KPU RI.
Perekrutan dimulai dari pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA dan dilanjutkan seleksi administrasi dan wawancara, serta pelantikan.
"Kami sudah melakukannya sesuai prosedur, tahapan demi tahapan juga sesuai dengan prosedur, dengan harapan orang-orang terpilih adalah orang-orang yang terbaik," katanya.
BACA JUGA: 415 Pendaftar PPK di KPU Kota Probolinggo, 188 Dinyatakan Lolos Administrasi
Ali menyampaikan pihaknya tidak mampu mengakomodir seluruh pendaftar yang lebih dari 4 ribu orang karena kursi PPS yang dibutuhkan hanya 990 orang.
"Dengan begitu, secara otomatis sebanyak 3 ribu orang lebih sisanya harus gugur," tutur Ali.
Dari 4 ribu lebih pendaftar, kemudian diseleksi melalui tes tulis dengan Lembar Jawaban Komputer (LJK) hingga tersisa 2 ribu lebih peserta yang akan berlanjut ke tes wawancara.
"Karena jumlahnya banyak dan kami hanya 5 orang komisioner saja, tentunya sesuai aturan KKP Nomor 534 menugaskan PPK untuk membantu proses seleksi wawancara," katanya.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibantu oleh stafnya yang berasal dari pegawai kecamatan untuk membantu proses administrasi dan dokumentasi.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, awak media belum mendapatkan tanggapan Bawaslu Kabupaten Probolinggo karena saat adanya aduan tersebut, Bawaslu sedang melaksanakan rapat koordinasi di Surabaya.