Logo

Tiga Toko Dibawah Satu Atap Perusahaan PT Home Center Indonesia Ditutup

Melanggar Izin Operasional Sebagai Toko Eceran
Reporter:,Editor:

Kamis, 15 October 2020 01:40 UTC

Tiga Toko Dibawah Satu Atap Perusahaan PT Home Center Indonesia Ditutup

DITUTUP: Toko Informa di Jalan Majapahit yang merupakan dibawah satu atap perusahaan PT Home Center Indonesia akan ditutup Satpol PP karena melanggar izin operasional. Foto: Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto akan melakukan penutupan tiga swalayan di Kota Mojokerto. Yakni Ace Hardware, Informa, dan Chatime yang berada dalam satu lingkungan di Jalan Mojopahit, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto

Penutupan tiga swalayan tersebud dilakukan karena dianggap menyalahi ijin pengoperasian sebagai toko eceran atau regular. Hal ini, diketahui usai adanya kajian pengawasan dan evaluasi yang dilakukan satuan Pemerintah Kota Mojokerto di lapangan.

Kasatpol PP Kota Mojokerto Hariana Dodik Murtono menjelaskan, kajian dan evaluasi itu dilakukan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto menyampaikan kalau Ace Hardware, Informa, dan Chatime ini hanyalah izin usaha eceran atau regular.

Bahkan, temuan dan kajian dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tiga toko yang berada dalam satu atap PT Home Center Indonesia ini seharusnya masuk kategori "Toko Modern" berdasarkan jenis, dan masuk kategori "Supermarket" lantaran melihat dari luasnya.

BACA JUGA: Enam Minimarket Disegel Lantaran Tak Berizin

Melihat dari temuan dan kajian ini, Satpol PP akan melakukan pemanggilan. “Mereka kita panggil, untuk status tokonya minta keterangan kepada Disperindag. Lah pertanggal kemarin (Selasa,12 Oktober 2020) Disperindag menyampaikan bahwa toko tersebut bukan pedagang eceran tapi termasuk toko modern dengan klasifikasi toko swalayan,” kata Dodik pada jatimnet.com, Rabu, 13 Oktober 2020.

Sembari menunggu pembaruan izin toko modern atau swalayan, untuk sementara waktu Ace Hardware, Informa, dan Chatime akan ditutup dengan mengirimkan surat Nomor: 300/946/417.309/2020 berkaitan klarifikasi perizinan toko. 

Penutupan terhitung dimulai Kamis, 14 Oktober 2020, dan untuk dibuka kembali sampai menunggu pengurusan dan dikeluarkannya izin operasional dari DPMPTSP Kota Mojokerto selama 14 hari nanti.

Satpol PP Kota Mojokerto, lanjut Dodik, tak segan-segan melakukan tindakan tegas dengan penutupan langsung. Apabila pihak pengelola ketiga toko tersebut mengindahkan surat yang sudah diserahkan pada tanggal 8 Oktober 2020 dan Rabu, 13 Oktober 2020.

BACA JUGA: Langgar izin IPAL dan B3, Hotel Ibis Budget Disegel

“Dari situ kami melayangkan surat pemberitahuan penutupan sementara, untuk tidak beroperasi sampai izin operasional toko modern-nya keluar. Selain itu, nanti juga akan dikasih stiker pengumuman tutup sementara. Walau yang bersangkutan sudah memiliki izin lokasi, tapi izin operasionalnya tidak sesuai tentu tetap dilakukan penertiban seperti yang lainnya,” Dodik menegaskan.

Saat disinggung kenapa pihak perizinan atau DPMPTSP bisa mengeluarkan izin operasional ketiga toko yang berada dalam satu atap tersebut dalam izin operasional eceran? Dodik kembali menegaskan, kalau mengeluarkan izin berdasarkan dari permintaan yang bersangkutan yakni izin operasional eceran bukan izin operasional toko modern atau toko swalayan seperti fakta yang ada di lapangan.

“Intinya DPMPTSP melayani sesuai permintaan perizinan. Nah izin lokasi itu dikeluarkan karena sesuai dengan pengajuan mereka. Bahkan sepengetahuan saya dari pusatnya sana suratnya pedagang eceran dan regular,” katanya.

Ia menambahkan, jika penertiban dan penutupan toko modern yang menyalahi izin sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Bahkan belasan minimarket sudah dilakukan penutupan sementara dan tiga minimarket secara permanen ditutup lantaran mengindahkan aturan Peraturan daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang penataan dan pembinaan pusat pembelanjaan dan toko modern.

“Ada beberapa titik yang ke depan kita akan lakukan pengawasan lagi. Sekitar ada tiga sampai empat toko swalayan yang juga sudah menerima peringatan kita. Nanti kita akan lakukan pengamanan setelah eksekusi tiga toko tersebut,” Dodik memungkasi.