Logo

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Renovasi Jembatan Gajah Mada Mojokerto Ajukan Praperadilan

Reporter:,Editor:

Rabu, 18 January 2023 08:40 UTC

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Renovasi Jembatan Gajah Mada Mojokerto Ajukan Praperadilan

Tim penasihat hukum mendaftarkan gugatan praperadilan bagi tiga tersangka dugaan korupsi rehab jembatan Gajah Mada di PN Mojokerto, Selasa, 17 Januari 2023. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Tiga tersangka dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk renovasi Jembatan Gajah Mada, Kota Mojokerto, menggugat jaksa di praperadilan.

Melalui penasihat hukumnya, tiga tersangka mengggugat keputusan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang menetapkan ketiganya sebagai tersangka korupsi.

Para tersangka adalah Ardyansah, 40 tahun, warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang dari CV ART Consultant sebagai konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas; Direktur CV Rahmad Surya Mandiri (RSM), Sulaiman, 62 tahun, warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, sebagai pelaksana proyek, dan Aminudin Jabir sebagai subkontraktor.

Dalam gugatannya, ketiga tersangka melalui penasihat hukum mereka, Andi Fajar Yulianto, menganggap jaksa dalam menerbitkan penetapan tersangka tidak memperdulikan norma, prosedur, dan mekanisme sesuai perundangan.

BACA JUGA: Buron 3 Tahun di Korupsi PNPM Rp 1 Miliar, Mantan Bendahara Desa di Mojokerto Ditangkap di Ambon

"Cacat dokumen. Surat penetapan tidak dilengkapi data konsideran Laporan Kejadian dan Laporan Pengaduan. Pemeriksaan saksi tidak dilakukan pemanggilan secara patut," kata Fajar, Rabu, 18 Januari 2023.

Kedua, Fajar menuduh gelar perkara tidak dilakukan secara komprehenship sebelum menentukan dua alat bukti yang cukup untuk menentukan unsur tindak pidana.

"Belum adanya declare (pihak yang menyatakan) tentang adanya kerugian negara oleh pejabat yang berwenang," katanya.

selain itu menurut Fajar, pada 6 Januari 2023, ahli dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako yang ditunjuk jaksa masih baru melakukan konfirmasi faktual untuk menentukan dan memastikan adanya kerugian negara.

Fajar mengklaim rehabilitasi Jembatan Gajah Mada yang didanai dari dana CSR Bank Negara Indonesia (BNI) tersebut sudah dilakukan dengan baik dan tidak ada keluhan atau komplain dari masyarakat.

"Dari sinilah kami yakin ini bentuk dipaksakannya dan kami nilai dari telaah saat mendampingi pemeriksaan klien ada sebuah tendensius tersendiri dari perkara ini. Jangan perkosa hukum lah," katanya.

BACA JUGA: Kejari Kota Mojokerto Buru Aktor Utama Dugaan Korupsi BPRS Senilai Rp 50 Miliar

Fajar mencatat tahun 2021 PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Kota Mojokerto meluncurkan program CSR dengan dana senilai Rp607 juta untuk rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Mojokerto.

Hal ini tercantum dalam Berita Acara Serah Terima pada hari Jumat, 3 Desember 2021, dari BNI ke Pemerintah Kota Mojokerto.

Hasilnya telah diverifikasi Dinas PUPR setempat dan tidak ada persoalan dan ditemukan lebih pekerjaan ditaksir Rp16.400.000. Ada pekerjaan tambah kurang namun tidak merubah RAB dan mendapat persetujuan BNI.

"Dari posisi kasus ini, kami selaku penasihat hukum para mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa 17 Januari  2023," kata Fajar.