Logo

Tiga Pengedar Sabu di Gresik Divonis 8 dan 6 Tahun Penjara

Reporter:,Editor:

Senin, 15 January 2024 07:00 UTC

Tiga Pengedar Sabu di Gresik Divonis 8 dan 6 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin, 15 Januari 2024. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik mejatuhi hukuman berbeda terhadap tiga terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Terdakwa Wisnu Pramuditya dan Agustinus Biyantoro divonis penjara selama delapan tahun karena terbukti melakukan pemufakatan jahat secara bersama-sama dalam jual beli narkoba.

Sedangkan terdakwa Piko Harnansah divonis penjara enam tahun. Tidak hanya itu, ketiga terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

BACA: Kejari Gresik Musnakan Barang Bukti Kejahatan 196 Perkara, Sabu dan Obat Keras Mendominasi

Dalam amarnya, ketua majelis hakim Bagus Trenggono membacakan beberapa pertimbangan. Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum.

"Terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Bagus pada sidang yang dihadiri JPU Paras Setio, Senin, 15 Januari 2024.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Gresik yang menuntut ketiga terdakwa dihukum penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

BACA: Edarkan Narkoba, Wanita di Gresik Divonis Delapan Tahun Penjara

Atas putusan ini, ketiga terdakwa yang didampingi kuasa hukim dari YLBH Fajar Trilaksana menyatakan pikir-pikir. JPU Paras Setio juga menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, barang bukti sabu dengan berat kotor 0,35 gram, pipet (alat hisap), timbangan listrik, dan ponsel dirampas untuk dimusnahkan.

Sebagai catatan, ketiga terdakwa ditangkap petugas Polda Jatim di bangunan pondok setengah belum jadi di Desa Laban Kulon, Kecamatan Menganti, Gresik, atas info masyarakat.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu pocket narkoba jenis sabu seberat 0,35 gram dan timbangan elektrik yang ditemukan di atas lemari serta pipet.