Kamis, 15 June 2023 03:40 UTC
Suasana pemusnahan barang bukti kejahatan yang dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Gresik. Foto/Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan barang bukti 196 kasus kejahatan pidana umum dan khusus, yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap periode awal tahun hingga Juni 2023.
Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, dan disaksikan oleh pihak Kepolisian Resor setempat dan Pengadilan Negeri serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Gresik terkait.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 196 kasus kejahatan, dan yang paling banyak kasus narkotika kemudian obat keras," kata Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana, Kamis 15 Juni 2023.
Baca Juga: Antisipasi Korupsi, Kejari Gresik Beri Penerangan Hukum Pada Kades dan Perangkat Desa
Kajari Nana menyebutkan, dari 196 kasus kejahatan tersebut, diantaranya kasus narkotika, kasus pencurian dengan kekerasan, kasus mengedarkan obat-obatan terlarang yang tidak sesuai dengan standar.
Kajari Nana menambahkan, narkotika dan obat-obatan yang paling banyak, seperti sabu-sabu sebanyak 176,31 gram dengan nilai Rp.211.572.000 dengan jumlah 66 perkara, Ganja sebanyak 99,961 gram senilai Rp.99,961.000 dari tiga perkara.
Kemudian pada pil dobel LL atau obat keras sebanyak 6,757 butir dengan nilai Rp.20.271.000 dari 11 jumlah perkara yang ditangani, dan menjadi kedua perkara yang mendominasi setelah perkara sabu-sabu.
"Sebagai syarat kejahatan seperti 93 buah handphone dan satu pucuk senjata api, 3 buah timbangan elektrik, 3 buah senjata tajam, 25 potong baju dan dupa sembilan box juga turut kita musnahkan," tambah Kajari Nana Riana.
Ia mengatakan, pemusnahan seluruh barang bukti tersebut ada yang dilakukan dengan cara dibakar, dan dihancurkan menggunakan air agar barang bukti kejahatan tersebut tidak digunakan dan disalahgunakan.
Sementara untuk pidana khusus bidang cukai, Kejari Gresik memusnahkan rokok tanpa cukai sebanyak 194.000 batang, hingga kerugian negara atas pungutan cukai dan PPN hasil tembakau senilai Rp.148.274.880 (dikalkulasikan).
“Uang palsu dengan pecahan Rp.100 ribuan sebanyak 370 lembar dari satu perkara dan uang mainan pecahan Rp.50 ribu dan Rp.100 ribuan sebanyak dua dus dari satu perkara, ikut dimusnahkan," tambah Kasi Barang Bukti Kejari Gresik, Nugroho Tanjung.
Sedangkan unuk tidak pidana ringan pihaknya juga memusnahkan 40 notol berisikan minuman keras beralkohol dari empat perkara, pelaksaan juga dihadiri Sekertaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman.