Logo

Edarkan Narkoba, Wanita di Gresik Divonis Delapan Tahun Penjara

Reporter:,Editor:

Senin, 30 October 2023 14:14 UTC

Edarkan Narkoba, Wanita di Gresik Divonis Delapan Tahun Penjara

no image available

JATIMNET.COM, Gresik - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik memvonis terdakwa Masruroh (35), warga Dusun Pelampang RT 16 RW 06, Desa Mojopurogede Kecamatan Bungah, Gresik delapan tahun penjara. Dia terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam perkara putusan ini, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik, Danu Bagus Pratama dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Tidak hanya pidana penjara, terdakwa ini juga di vonis denda sebesar satu miliar rupiah, dengan subsider atau pengganti  kurungan selama satu tahun jika tidak membayar.

Sidang putusan yang diketuai majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Arni Mufida Thalib disikapi terdakwa dengan pikir-pikir, terdakwa menganggap hukuman terlalu tinggi.

"Terdakwa menyikapi putusan dengan pikir-pikir, karena menganggap terlalu tinggi," kata Dian Yanuarini, penasehat hukum terdakwa dari Posbakum PN Gresik YLBH Fajar Trilaksana, Senin (30/10/2023). 

Menurut Dian, terdakwa menganggap tingginya vonis karena membandingkan dengan suaminya, yang divonis enam tahun penjara oleh PN Surabaya.

Amar putusan meyebut terdakwa terbukti dan mengaku ikut pemufakatan jahat yang sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia diamankan polisi usai mendalami perkara penyalahgunaan narkoba dua tersangka, yakni Amad Maulidin Ashuri dan Sulaiman (berkas terpisah) yang merupakan saudara terdakwa.

Ketiganya mengaku mendapatkan barang haram itu dari suami terdakwa yang dipenjara di Lapas Medaeng, Surabaya, barang bukti seberat 11,7 gram diamankan polisi.