Logo

Tiga Pegawainya Ditahan Karena Kasus Korupsi, PT Pelindo 3 Beri Pendampingan Hukum

Reporter:,Editor:

Selasa, 02 December 2025 09:13 UTC

Tiga Pegawainya Ditahan Karena Kasus Korupsi, PT Pelindo 3 Beri Pendampingan Hukum

Kejari Tanjung Perak menahan para tersangka korupsi pemeliharaan dan pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak 2023-2024. Foto: Khaesar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Manajemen PT Pelindo Regional 3 menghormati proses hukum bagi para pegawai yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak karena kasus dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak 2023-2024.

Senior Manager Hukum dan Humas PT Pelindo Regional 3 Karlinda Sari menyatakan bahwa pihak perusahaan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang dianggap terlibat dalam perkara tersebut.

"Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan ditangani Kejari Tanjung Perak," kata Karlinda saat dihubungi, Selasa, 2 Desember 2025.

Ia menegaskan, penegakan hukum yang sedang berlangsung merupakan kewenangan aparat berwenang. Dalam hal ini PT Pelindo Regional 3 mendukung upaya tersebut untuk menegakkan ketentuan perundang-undangan.

“Kami mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan profesional, sehingga memberikan kejelasan kepada publik serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Terkait dengan ditetapkannya beberapa pegawai sebagai tersangka, Karlinda mengatakan bahwa Pelindo tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

BACA: Kejari Tanjung Perak Surabaya Tahan Bos PT Pelindo 3 dan PT APBS

Sikap ini hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Saat ini kami masih menunggu keputusan pengadilan," bebernya.

Saat ditanya terkait kemungkinan dilakukan pendampingan hukum kepada para tersangka, Karlinda menyatakan akan menjalankannya. Sebab, sesuai dengan koridor aturan perusahaan.

Ia memastikan, dengan ditetapkannya beberapa pegawai sebagai tersangka, operasional dan pelayanan Pelindo terhadap pengguna jasa tetap berjalan normal.

“Pelindo menjamin pelayanan publik tetap aman, lancar, dan profesional. Kami berkomitmen mendukung penuh seluruh proses hukum, sekaligus menjaga stabilitas layanan di seluruh lingkungan Pelindo Regional 3”, pungkas Karlinda

Sebelumnya Kejari Tanjung Perak telah menahan enam tersangka terdiri atas unsur manajemen Pelindo Regional 3 dan jajaran direksi PT APBS.

BACA: Kejari Sita Rp70 Miliar dari Kasus Korupsi Kolam Pelabuhan Tanjung Perak     

Mereka adalah,  AWB Regional Head PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3 (Oktober 2021–Februari 2024), HES Division Head Teknik PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3.

Kemudian, EHH Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3, M Direktur Utama PT APBS (2020–2024), MYC, Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024) dan DYS, Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024).

Keenam orang tersangka itu terjerat dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024.

Kasus ini melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) terkait pekerjaan pengerukan (dredging) kolam pelabuhan.