Logo
Sidang Pembunuh Ibu Kandung

Tiga Orang Saksi Nyatakan Terdakwa Tak Alami Gangguan Jiwa

Reporter:,Editor:

Senin, 24 June 2019 12:55 UTC

Tiga Orang Saksi Nyatakan Terdakwa Tak Alami Gangguan Jiwa

KETERANGAN SAKSI. Tiga orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan terdakwa tidak pernah mempunyai riwayat gangguan jiwa, Senin 24 Juni 2019. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Sidang kasus pembunuhan anak terhadap ibu kandungnya dengan terdakwa Rozikin (28), kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Senin 24 Juni 2019.

Sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi yang terdiri dari kakak korban, Suwari, Kasbonah, dan Astuti yang masih tetangga dengan terdakwa.

Dalam keterangan yang disampaikan di depan majelis hakim, Suwari menyampaikan bahwa terdakwa tidak pernah memiliki riwayat penyakit jiwa.

BACA JUGA: Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Gresik Mulai Disidangkan

"Dia sopan sama saya, tidak ada riwayat sakit jiwa. Hasil pemeriksaan Polda Jatim baik-baik saja, hanya depresi," kata Suwari saat memberikan keterangan, Senin 24 Juni 2019.

Tetangga terdakwa, Astuti  juga memberikan keterangan yang hampir sama. Menurutnya, terdakwa sikapnya sopan, pendiam, dan jarang keluar rumah.

"Saya tidak pernah melihat Rozikin marah-marah, mengancam dan ngomel-ngomel ke tetangga," kata Astuti menjawab pertanyaan hakim.

BACA JUGA: Diduga Dibunuh, Perempuan di Gresik Ditemukan Tewas di Kamar

Ketua Majelis Hakim Eddy kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum, Lila Yurifa Prihasti untuk memberikan poin-poin hasil observasi dari pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terdakwa.

"Sidang dilanjutkan minggu depan, tolong kami dikasih hasil observasi dari pemeriksaan secara detail. Jika tidak, akan pemeriksakan ulang. Harus ada poin-poin sebelum disimpulkan terdakwa tidak ada ganguan jiwa," kata Hakim Ketua Eddy.

Peristiwa pembunuhan ibu kandung ini terjadi pada 10 Maret 2019. Roziqin ditangkap selang beberapa jam setelah membunuh.

BACA JUGA:  Karena Malu, Ayah Muda Bunuh Bayinya Sendiri

Setelah tertangkap, Roziqin sempat berpura-pura gila saat periksa. Namun akhirnya sandiwaranya terbongkar dan ia tidak diketahui tidak mengalami gangguan jiwa.

Perbuatan terdakwa tersebut diduga kesal setelah dimarahi ibunya karena tidak mau mengantar makanan. Terdakwa kemudian mengambil sabit yang digunakan untuk membunuh ibu kandungnya sendiri.