Logo

Tidak Terbukti Palsukan Merek, Politisi Gerindra Ubaidi Divonis Bebas

Reporter:,Editor:

Kamis, 06 April 2023 11:00 UTC

Tidak Terbukti Palsukan Merek, Politisi Gerindra Ubaidi Divonis Bebas

Suasana sidang dengan agenda putusan atas perkara pemalsuan merek di Pengadilan Negeri Gresik. Foto/Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik - Achmad Ubaidi pemilik PT. Gresik Nusantara Fertilizer terdakwa perkara pemalsuan merek dagang pupuk, diputus bebas hakim Pegadilan Negeri (PN) Gresik.

Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Mochammad Fatkur Rochman usai menimbang seluruh saksi, ahli dan barang bukti yang sebelumnya diuji dipersidangan.

Ia didakwa tanpa hak dan izin menggunakan merek terdaftar, milik PT. Meroke Tetap Jaya beralamat di Kota Medan dengan label merek "MUTIARA dan Lukisan Tetesan Air ke Atas".

Diketahui PT. Gresik Nusantara Fertilizer memproduksi pupuk pembenah tanah, menggunakan merek GNF Mutiara yang diedarkan ke petani di pelosok daerah khususnya di Jawa Timur. 

Dianggap ada kesamaan merek membuat PT. Meroke Tetap Jaya merasa dirugikan, proses hukum mendakwa dengan pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kemudian terdakwa juga dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, terdakwa pun melakukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gresik saat itu.

Nota pembelaan itu menyebut tuntutan JPU terhadap pemilik PT. Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) tidak mendasar dan tidak dapat dibuktikan secara fakta dipersidangan.

Fakta persidangan dalam perkara ini majelis hakim berpendapat terdakwa tidak ada niat jahat (mens rea) atas perkara ini, sehingga terdakwa patut dibebaskan dari segala dakwaan.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memulihkan harkat serta martabat terdakwa dihadapan hukum," tegas M.Fatkhur Rochman saat membacakan putusan, Kamis 6 April 2023.

Pada amar putusan Majelis hakim menguji dakwaan pertama, kedua, ketiga dan ke empat dari Jaksa penuntut umum, menurut majelis hakim produksi terdakwa dengan pelapor tidak memiliki kesamaan.

"Berdasarkan ketetangan ahli dari Kemenhumham dan Yurisprudensi putusan PK bahwa tidak ada kesamaan antara GNF Mutiara dengan NPK Mutiara. GNF Mutiara memproduksi pembenah tanah sedangkan NPK Mutiara memproduksi pupuk urea sehingga dalam komposisinya berbeda," tambah Fatkur.

Diuraikan, GNF Mutiara pernah ditolak saat mengajukan merek dagang, tetapi terdakwa terus melakukan upaya pendaftaran sehingga menurut majelis hakim tidak ada niat jahat.

"Tidak adanya dua alat bukti yang cukup maka sepatutnya terdakwa Achmad Ubaidi bebas murni (vrijspraak) dari semua dakwaan," tegasnya. 

Tidak hanya itu, pada dakwaan kedua, ketiga dan keempat dimana terdakwa diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Konsumen saat menggunakan pupuk pembenah tanah tidak pernah dirugikan. Sehingga dakwaan itu tidak terbukti," jelasnya.

Atas vonis bebas ini, JPU Nugroho Tandjung lansung melakulan upaya kasasi. "Kami akan melakukan upaya hukum kasasi," jelasnya di depan persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Gunadi mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Majelis hakim, yang telah mempertimbangkan pledoi dengan memberikan putusan bebas.

"Majelis hakim memberikan putusan yang bijak dan adil. Pasalnya, dari awal klien kami tidak merasa memalsukan merek yang didakwakan jaksa. Klien kami memiliki izin usaha yang resmi dan produk yang dihasilkan merupakan pupuk pembenah tanah merk GNF Mutiara bukan NPK Mutiara. Kompisisinya juga berbeda," jelasnya.