Logo

Tidak Dijebloskan ke Tahanan, Pengguna Narkoba di Trenggalek Hanya Jalani Terapi, Ini Alasannya

Reporter:

Kamis, 04 August 2022 09:00 UTC

Tidak Dijebloskan ke Tahanan, Pengguna Narkoba di Trenggalek Hanya Jalani Terapi, Ini Alasannya

Tersangka PE yang ditangkap anggota anggota Polres Trenggalek karena menggunakan narkoba mendapatkan Restoratif Justice dan hanya menjalani terapi di RS Menur Surabaya, Kamis 4 Agustus 2022.

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menjadi pilot project Restoratif Justice (RJ) dalam kasus narkotika. Hal itu diberikan Kejati Jatim kepada PE, tersangka kasus narkotika mendapat RJ dan direhabilitasi di Pusat Therapy dan Rehabilitasi NAPZA Mitra Adhyaksa Pemprov Jatim di RS Jiwa Menur, Kamis 4 Agustus 2022.

"Status hukumnya sudah dihentikan. Apabila belum selesai masa rehab, kemudian tersangka keluar (belum ada penyembuhan) berarti harus dipidana dan masuk rana Pengadilan," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati usai penyerahan RJ tersangka kasus narkoba di RSJ Menur.

Mia menjelaskan, ketentuan RJ bagi PE ini harus benar-benar dijalani. Pihaknya akan berkomunikasi dengan Dirut RSJ Menur. Serta akan mengevaluasi 3 bulan pertama berdasarkan ketentuhan dari Pemerintah dan berdasarkan pertanggungjawabannya. 

Apabila belum sembuh dan masih perlu direhab, Mia memastikan masih ada 3 bulan kedua untuk proses rehabiltasi. "Apabila dalam 3 (tiga) bulan belum sembuh dan tiba-tiba anaknya lari. Maka harus diproses hukum sesuai Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun. Saya berharap PE ikuti aturan ini,"  Mia menegaskan.

Baca Juga: Edarkan Narkoba, Perangkat Desa di Probolinggo Diringkus Polisi

Terkait perkaranya, Mia membeberkan, pada 28 Mei 2022 tersangka PE mengantar uang hasil kerja di tempat pelelangan ikan (TPI) ke rumah temannya. Sesampainya disana, tersangka melihat temannya menghisap sabu-sabu dan dirinya ditawari juga. Saat PE dan temannya menghisap sabu-sabu, keduanya ditangkap oleh anggota Reskoba Polres Trenggalek.

Tersangka yang berusia 27 tahun ini disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 tebtang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Setelah menerima tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Trenggalek melakukan profiling terhadap tersangka PE.

"Pada Rabu (3 Agustus 2022) dilakukan ekspose perkara narkotika dihadapan Jam Pidum yang diajukan Kajari Trenggalek untuk dimohonkan penghentian penuntutan dengan menerapkan keadilan restoratif. Oleh pimpinan disetujui, dan dihentikan penuntutannya serta dilakukan rehabiltasi terhadap tersangka," kata Mia.

Masih kata Mia, ini merupakan perkara narkotika pertama yang disetujui oleh pimpinan untuk dihentikan penuntutannya. Dan terhadap tersangka akan dilakukan rehabilitasi di Pusat Therapy dan Rehabilitasi NAPZA Mitra Adhyaksa Pemprov Jatim di RS Jiwa Menur.

Baca Juga: Sebulan, Satreskoba Polres Gresik Ungkap 12 Kasus Narkoba

"Alhamdulillah, ini merupakan pertama di Jatim. Dan menjadi contoh bahwa negara melalui Kejaksaan hadir di masyarakat bisa menegakkan hukum," ungkapnya.

Mia menambahkan, alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Seperti tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk diri sendiri. Tersangka ada ketergantungan untuk pemakaian narkoba, kalau dibiarkan pasti akan ada keinginan lagi mencoba narkotika. 

"Tersangka juga bukan residivis kasus narkotika dan tidak berperan sebagai produsen serta kurir terkait jaringan gelap narkotika," pungkasnya.