Jumat, 29 July 2022 09:00 UTC
Penangkapan. Oknum perangkat desa saat diinterogasi oleh petugas. Foto : Zulkiflie.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Seorang oknum perangkat desa di Kabupaten Probolinggo dibekuk polisi setelah kedapatan menjadi pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Adalah Didik (52) warga Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron merupakan perangkat desa setempat. Didik ditangkap petugas, saat berada di pinggir jalan masuk Desa Wonorejo, Kecamatan Maron pada Sabtu 16 Juli 2022 lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, saat ditangkap pelaku kedapatan membawa sabu seberat 10.06 gram. Pelaku mengaku, jika barang haram tersebut, diperolehnya dari Pulau Madura. "Rencananya, sabu itu bakal dipakai sendiri dan diedarkan,"ujar Jayadi, Jum'at 29 Juli 2022.
Lanjutnya, pasca penangkapan pelaku, petugas lantas bergeser ke rumahnya dan melakukan penggeledahan. Dari situ, petugas dikejutkan adanya bilik khusus yang sengaja disiapkan pelaku sebagai tempat mengkonsumsi sabu-sabu. "Bilik itu , tak hanya dipakai sendiri. Tapi juga untuk pelanggannya yang membeli sabu kepada pelaku," jelas Jayadi.
Baca Juga: Sebulan, Satreskoba Polres Gresik Ungkap 12 Kasus Narkoba
Sementara Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengimbau masyarakat, agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila terjadi sebuah pelanggaran hukum, serta hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Informasi itu, bisa disampaikan melalui progam halo kapolres. Dari informasi tersebut, pihaknya bakal segera menindaklanjutinya, agar permasalahan yang diinformasikan bisa segera diselesaikan.
Sekadar informasi, penangkapan oknum perangkat desa tersebut, merupakan bagian ungkap kasus Polres Probolinggo. Selain kasus yang menjerat perangkat desa, petugas juga mengamankan 15 orang tersangka dengan 12 kasus berbeda. "Yang paling miris ini oknum perangkat desa, dimana seharusnya mengayomi dan melindungi, justru mengedarkan narkoba," ujar Arsya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 114 sub 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau seumur hidup atau pidana mati.
