- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara narkoba yakni tersangka PE. Hal ini pun menuai tanggapan tak hanya dari kalangan praktisi hukum saja, tapi juga dari aparat penegak hukum lainnya yaitu pihak pengadilan
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan Restoratif Justice (RJ) terhadap salah seorang tersangka di perkara narkoba. Yakni tersangka PE yang ditangkap anggota Satreskoba Polres Trenggalek pada 28 Mei 2022.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menjadi pilot project Restoratif Justice (RJ) dalam kasus narkotika. Hal itu diberikan Kejati Jatim kepada PE Bin G, tersangka kasus narkotika mendapat RJ dan direhabilitasi di Pusat Therapy dan Rehabilitasi NAPZA Mitra Adhyaksa Pemprov Jatim di RS Jiwa Menur, Kamis 4 Agustus 2022.