Senin, 16 June 2025 12:00 UTC
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama saat menggelar konfrensi pers tentang pencurian kabel bersama perwakilan PT Telkom, Senin, 16 Juni 2025. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus pencurian kabel tanam yang sempat menghebohkan warga Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim Intel dari Korem 082/CPYJ berhasil mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian pada, Jumat dini hari, 14 Juni 2025.
Sebelumnya, kasus pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) yang tertanam dalam tanah sejak 1971 ini sempat menjadi sorotan. Sebab, pihak kepolisian membebaskan kelima tertuga pelaku.
Namun, setelah ada laporan resmi dari pihak PT Telkom selaku korban, penyelidikan kembali dilakukan secara intensif.
BACA: TNI Gagalkan Pencurian Kabel Milik PT Telkom di Mojokerto yang Dikendalikan Pelajar
Dalam konferensi pers, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi atas kejadian tersebut.
"Pada intinya, mereka (PT Telkom) sudah membuat laporan resmi terkait kejadian tersebut," ungkapnya, Senin sore 16 Juni 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, satu dari lima orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, hingga kini tersangka masih dikenai wajib lapor.
Hal ini disebabkan belum adanya laporan dari pemilik kabel secara langsung ataupun pihak yang merasa dirugikan akibat kerusakan fasilitas umum.
“Tersangka kami tetapkan wajib lapor karena belum ada laporan resmi pemilik kabel maupun yang merusak fasilitas umum,” jelasnya.
BACA: Pakar Hukum Kritik Polres Mojokerto Lepas Lima Pelaku Pencuri Kabel Telkom
Meski dikenakan wajib lapor, Nova menegaskan bahwa kepolisian akan bersikap tegas lantaran kasus ini telah dilaporkan oleh pihak jajaran Telkom Cabang Sidoarjo yang memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto. “Langsung kami upayakan penjemputan paksa,” tegasnya.
Nova juga mengapresiasi jajaran Intel Korem 082/CPYJ yang telah bersinergi dan kerja cepat dalam mengungkap kasus pencurian kabel yang nilainya fantastis ini.
“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman Korem atas kerja samanya. Kami akan tindaklanjuti dan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan di Mojokerto,” pungkasnya.
BACA: Tunggu Laporan Telkom, Polres Mojokerto Lepas Lima Pencuri Kabel Telkom
Adapun kelima orang yang sebelumnya diamankan dalam kasus ini adalah Daroji (36) asal Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
Kemudian, Jonathan Adi Prabowo (30) dari Desa Sawojajar, Kedungkandang, Malang; Hariyanto (41) warga Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Mojokerto.
Selain itu, Umar Hidayat (48) dari Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Surabaya; serta Samsul Samsudin (38) yang juga berasal dari Kelurahan Simokerto, Surabaya.
