Logo

Tunggu Laporan Telkom, Polres Mojokerto Lepas Lima Pencuri Kabel Telkom

Reporter:,Editor:

Minggu, 15 June 2025 07:00 UTC

Tunggu Laporan Telkom, Polres Mojokerto Lepas Lima Pencuri Kabel Telkom

Ilustrasi pencurian. Dok: Jatimnet

JATIMNET.COM, Mojokerto – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto sedang menangani kasus dugaan pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia. Pencuian terjadi di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, dan melibatkan lima orang yang diduga sebagai pelaku.

Kelima terduga pelaku antara lain Daroji, 36 tahun, asal Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto; Jonathan Adi Prabowo, 30 tahun, dari Desa Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kabupaten Malang; Hariyanto, 41 tahun, warga Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto; Umar Hidayat, 48 tahun, asal Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya; dan Samsul Samsudin, 38 tahun, dari Kelurahan/Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengungkapkan bahwa para terduga pelaku pertama kali diamankan tim intelijen Korem 082/CPYJ pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 WIB. 

BACA: Pakar Hukum Kritik Polres Mojokerto Lepas Lima Pelaku Pencuri Kabel Telkom

Saat itu, mereka sedang menggali kabel tembaga yang ditanam sejak tahun 1971 di Desa Sajen. Meskipun jaringan kabel tersebut sudah tidak aktif, aktivitas penggalian tetap mencurigakan.

“Perkara dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik Telkom diserahkan kepada kami oleh intel Korem kemarin malam sekitar pukul 22.00 WIB. Langsung kami tangani,” kata Nova, Sabtu, 14 Juni 2025.

Saat diamankan, petugas juga menyita barang bukti berupa truk Mitsubishi dengan nomor polisi S 8987 NE dan 10 potong kabel tembaga masing-masing sepanjang dua meter. 

Para terduga dan barang bukti awalnya dibawa ke markas tim intel Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto, lalu diserahkan ke Polres Mojokerto.

Meski alat bukti sudah cukup kuat, proses hukum belum bisa dilanjutkan ke tahap penahanan. Sebab, hingga lebih dari 24 jam setelah penangkapan, PT Telkom Indonesia maupun pemilik sah kabel belum melapor secara resmi.

BACA: TNI Gagalkan Pencurian Kabel Milik PT Telkom di Mojokerto yang Dikendalikan Pelajar

“Lima orang terduga tersebut kami pulangkan. Namun, barang bukti dan kabel masih kami amankan di Polres Mojokerto,” kata Nova.

Ia menambahkan, perbuatan para terduga pelaku sebenarnya telah memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP. 

Namun, tanpa laporan resmi dari pemilik kabel, penyidik belum dapat memastikan nilai kerugian maupun melanjutkan proses penahanan demi kepastian hukum.